DITANGKAP: Erfan Zulfianto saat diamankan di PPA Polrestabes Medan. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial Erfan Zulfianto (50) diduga melakukan tindak pidana pemaksaan hubungan intim terhadap rekan kerjanya berinisial MH.
Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/1963/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 12 Mei 2026.
Peristiwa itu disebut terjadi, Sabtu (2/5/2026) di sebuah kafe di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Dalam laporan tersebut, korban dan terlapor diketahui bekerja di tempat yang sama. Saat itu, keduanya pergi bersama menggunakan sepeda motor untuk mengantarkan gaji mantan karyawan.
Usai mengantar gaji, terlapor disebut mengajak korban pulang. Namun di tengah perjalanan, korban mengaku diancam dengan benda mirip senjata api. Terduga pelaku pun memaksa korban untuk mengikuti kemauannya, yakni berhubungan intim.
Setibanya di lokasi kejadian, korban kembali mengaku mendapat tekanan sehingga menuruti permintaan pelaku.
Petugas yang menerima laporan itu pun melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, korban dan hasil visum, Erfan langsung ditangkap di salah satu rumah makan di Jalan Guru Patimpus pada Rabu (13/5/2026). Petugas turut menyita tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan Erfan.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina membenarkan penangkapan tersebut.
“Sudah kita amankan tersangka. Mereka saling kenal di tempat kerja. Untuk senjata api tidak ada,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).
Dearma pun menjelaskan bahwa Erfan dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya. (Sormin)








