Sempat Divonis Lepas, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Terpidana Perkara Penipuan di Siantar

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMANKAN: Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bekerjasama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar amankan Hadly Hasyim Masyhuri Munte.

MEDAN – Sempat divonis lepas PN Rantau Prapat, tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bekerjasama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Senin (28/4/2025) berhasil mengamankan Hadly Hasyim Masyhuri Munte, terpidana perkara penipuan.

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025). “Terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).

Diamankan di rumahnya di Jalan Kasim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. Pada saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan,” kata Adre.

Putusan PN Rantauprapat Nomor: 1079/Pid.B/2023/PN Rap tanggal 5 Maret 2024 dengan amar putusan lepas dari tuntutan sementara.

Di tingkat kasasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 K/Pid/2024 menyatakan, terdakwa Hadly Hasyim Masyhuri Munte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHPidana) dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Kronologi perkaranya, Sabtu (8/10/2022) di Jalan PT Herfinta Farm and Plantation (HFP), Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Hadly Hasyim Masyhuri Munte melakukan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp100 juta terhdap korban, Dodi Zulkarnain Hasibuan.

Modusnya, dengan cara mengaku sebagai perwakilan PT HFP dan ingin menjalin kerjasama dengan korban dalam suplier/pemasok buah kelapa sawit pada PT KIP (Herfinta Group).

Terpidana ketika itu meminta uang jaminan untuk kerjasama tersebut sebesar Rp100 juta. Namun sering berjalannya waktu ternyata apa yang diiming-imingkan oleh Hadly Hasyim Masyhuri, tidak terlaksana dan uang yang diberikan korban juga tidak dikembalikan.

Akibat perbuatan tersangka, lanjutnya korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Perkaranya kemudian diproses penyidik pada Polsek Kampung Rakyat.

“DPO terpidana telah diserahkan ke JPU dari Kejari Labusel untuk selanjutnya diserahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) menjalani hukumannya,” pungkas mantan Kasi Intel Kejari Binjai itu. (*/sir)

Berita Terkait

Pencuri Meteran PDAM Ditangkap Polsek Medan Area
Motor Driver Ojol Nyaris Lenyap
Kembali Amankan Jan Daniel Sitorus, Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut
Dituduh Rebut Pelanggan, Dua Remaja Dianiaya Mantan Bosnya
Spesialis Pencuri Spion Mobil Ditangkap Polsek Medan Area
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Wanita Diduga Pengedar Narkoba
Pengedar Sabu Klambir V Ditangkap di Semak-semak
Modus Minta Antar ke Rumah Pacar, Pria Ini Malah Bawa Kabur Motor Korban

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:27 WIB

Pencuri Meteran PDAM Ditangkap Polsek Medan Area

Kamis, 3 September 2026 - 20:23 WIB

Motor Driver Ojol Nyaris Lenyap

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kembali Amankan Jan Daniel Sitorus, Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Dituduh Rebut Pelanggan, Dua Remaja Dianiaya Mantan Bosnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Spesialis Pencuri Spion Mobil Ditangkap Polsek Medan Area

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Pencurian dan Perdagangan Bayi

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:49 WIB

Oplus_131072

KRIMINAL

Pencuri Meteran PDAM Ditangkap Polsek Medan Area

Jumat, 4 Sep 2026 - 14:27 WIB