Satu Agen Perdagangan Orang ke Malaysia Ditangkap Poldasu

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITANGKAP: Githa Rubyamah (baju tahanan merah) agen pekerja migran Indonesia secara ilegal yang ditangkap Polisi dan Imigrasi di Bandara Kualanamu, Jumat (23/11/2024) kemarin.

MEDAN – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Polda Sumut kembali mengungkap perdagangan orang yang akan dijual ke Malaysia.

Dua korbannya bernama Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati berhasil diselamatkan dari perdagangan manusia lintas negara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terungkap berkat kerjasama antara Polda Sumut dan Imigrasi bandara Internasional Kualanamu.

Terungkapnya kasus ini pada Jumat 22 November kemarin, di Bandara Kualanamu berawal saat petugas Imigrasi menemukan tiga orang yang dicurigai hendak berangkat ke Malaysia.

“Berawal kecurigaan petugas Imigrasi terhadap 3 perempuan yang akan berangkat ke Malaysia. Kemudian diinterogasi dan ditemukan kalau dua orang akan dipekerjakan ke Malaysia secara ilegal,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Sabtu (23/11/2024).

Setelah dibawa ke Polda Sumut untuk diselidiki dan diinterogasi, barulah terungkap kalau keduanya hendak dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan penjaga lansia.

Selain mengamankan dua korban, Polisi turut menangkap satu orang perempuan bernama Githa Rubyamah sebagai agen pekerja ilegal.

Githa juga yang membiayai pembuatan paspor, pembelian tiket pesawat dan keperluan lainnya. Juga menjanjikan gaji sebesar Rp 5,2 juta saat mereka tiba di Malaysia.

Setiap bulannya, gaji mereka akan dipotong untuk mengganti biaya tiket pesawat dan keperluan lainnya yang lebih dulu dibayarkan tersangka.

Githa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di gedung tahanan dan barang bukti selama 20 hari kedepan.

“Gita dikenakan Pasal 4 Juncto Pasal 10 undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 71 Subsider Pasal 83 UU no 18 tahun 2017,” pungkasnya. (wil)

Berita Terkait

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman
Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap
Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur
Gempa Guncang Aceh dan Medan
PGN Akui Miliki Jaringan Gas di Grand Polonia Medan
Polisi Pastikan Tiga Orang Tewas di Grand Polonia Medan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:26 WIB

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:29 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:43 WIB

Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:19 WIB

Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:18 WIB

Gempa Guncang Aceh dan Medan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:26 WIB

KRIMINAL

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:16 WIB

BERITA UTAMA

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:29 WIB