Penggerebekan Phantom KTV, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TETAPKAN: Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Polrestabes Medan menetapkan dua tersangka dalam kasus jaringan narkoba berkedok tempat hiburan malam (THM) di Phantom KTV Jalan H Adam Malik, Medan. Enam orang lainnya kini dilakukan rehabilitasi karena hasil tes urine nya dinyatakan positif mengandung narkoba.

“Hari ini kita melakukan pengungkapan jaringan narkoba berkedok THM di Phantom KTV. Sebelumnya tempat ini pernah dilakukan penggerebekan yg sama dengan barang bukti 700 butir pil ekstasi sewaktu masih bernama Dragon KTV pada tahun 2025. Di Phantom KTV berhasil diungkap narkoba (ekstasi) yang disembunyikan dalam kemasan nasi bungkus dan melibatkan pihak manajemen,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak pada wartawan, Rabu (3/6/2026)

Lebih jauh, untuk di lokasi Phantom KTV, diamankan 4 orang yang terdiri dari 1 orang Disk Jockey (DJ), 1 teknisi, 1 petugas cleaning service (CS) dan seorang pemasok ekstasi dari luar.

Menurut keterangan salah seorang saksi, DJ yang kini diamankan petugas, pihak Manajemen mengetahui adanya peredaran narkoba di Phantom KTV, tapi seperti ada pembiaran dari Manajemen.

“Sampai saat ini tim masih mengembangkan jaringan lainnya. Karena tim juga sedang mengejar DPO pemilik 700 butir ekstasi di THM yang dulunya bernama Dragon KTV. Kita juga sedang mendalami irisan atau afiliasi antara Dragon KTV dengan Phantom KTV,” tambah Kapolrestabes.

Sementara, Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan, di lokasi THM Phantom KTV ini, selain ditemukan adanya peredaran narkoba juga ditemukan perijinan yang belum lengkap seperti, izin restoran dan bar, tidak pernah membayarkan pajak, tidak ada ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Kita tidak mau tempat usaha ini dijadikan lokasi peredaran narkoba. Pemko Medan berharap peningkatan ekonomi atau usaha dipersilahkan namun, izinnya harus lengkap dan tidak menjadikan tempat transaksi narkoba yang dapat merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Dikatakan Walikota, untuk sementara izin usaha ini tidak bisa dilanjutkan. Dan kita sudah memberi peringatan sejak bulan April. (Sormin)

Berita Terkait

Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim JCS
Ratusan Massa F.SPTI-K.SPSI Sumut Tuntut Kajari Karo dan Penuntut Umum Dievaluasi
Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 3.500 Meter
Gunung Sinabung Erupsi, Gubsu Bobby Imbau Warga Waspada
Ahmad Zailani Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan Pagar Merbau
Polsek Medan Area Gerebek Jalan Jati Gang Jawa, Amankan Seorang Pria
Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan 6 Terduga Pengguna Narkoba
Kakek Tua Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 11:31 WIB

Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim JCS

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Ratusan Massa F.SPTI-K.SPSI Sumut Tuntut Kajari Karo dan Penuntut Umum Dievaluasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Gunung Sinabung Erupsi, Gubsu Bobby Imbau Warga Waspada

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Ahmad Zailani Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan Pagar Merbau

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Polsek Medan Area Gerebek Jalan Jati Gang Jawa, Amankan Seorang Pria

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim JCS

Selasa, 1 Sep 2026 - 11:31 WIB

Oplus_131072

DAERAH

PAC PP Kecamatan Pagar Merbau Bantu 100 Anak Yatim Piatu

Selasa, 1 Sep 2026 - 09:46 WIB