Penggerebekan Phantom KTV, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TETAPKAN: Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Polrestabes Medan menetapkan dua tersangka dalam kasus jaringan narkoba berkedok tempat hiburan malam (THM) di Phantom KTV Jalan H Adam Malik, Medan. Enam orang lainnya kini dilakukan rehabilitasi karena hasil tes urine nya dinyatakan positif mengandung narkoba.

“Hari ini kita melakukan pengungkapan jaringan narkoba berkedok THM di Phantom KTV. Sebelumnya tempat ini pernah dilakukan penggerebekan yg sama dengan barang bukti 700 butir pil ekstasi sewaktu masih bernama Dragon KTV pada tahun 2025. Di Phantom KTV berhasil diungkap narkoba (ekstasi) yang disembunyikan dalam kemasan nasi bungkus dan melibatkan pihak manajemen,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak pada wartawan, Rabu (3/6/2026)

Lebih jauh, untuk di lokasi Phantom KTV, diamankan 4 orang yang terdiri dari 1 orang Disk Jockey (DJ), 1 teknisi, 1 petugas cleaning service (CS) dan seorang pemasok ekstasi dari luar.

Menurut keterangan salah seorang saksi, DJ yang kini diamankan petugas, pihak Manajemen mengetahui adanya peredaran narkoba di Phantom KTV, tapi seperti ada pembiaran dari Manajemen.

“Sampai saat ini tim masih mengembangkan jaringan lainnya. Karena tim juga sedang mengejar DPO pemilik 700 butir ekstasi di THM yang dulunya bernama Dragon KTV. Kita juga sedang mendalami irisan atau afiliasi antara Dragon KTV dengan Phantom KTV,” tambah Kapolrestabes.

Sementara, Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan, di lokasi THM Phantom KTV ini, selain ditemukan adanya peredaran narkoba juga ditemukan perijinan yang belum lengkap seperti, izin restoran dan bar, tidak pernah membayarkan pajak, tidak ada ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Kita tidak mau tempat usaha ini dijadikan lokasi peredaran narkoba. Pemko Medan berharap peningkatan ekonomi atau usaha dipersilahkan namun, izinnya harus lengkap dan tidak menjadikan tempat transaksi narkoba yang dapat merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Dikatakan Walikota, untuk sementara izin usaha ini tidak bisa dilanjutkan. Dan kita sudah memberi peringatan sejak bulan April. (Sormin)

Berita Terkait

BNNP Sumut Razia Sejumlah THM di Medan, Satu Positif Narkoba
Dua Preman Penganiaya Pasutri di Percut Sei Tuan Ditangkap
PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut
2 Pemulung Curi Laptop Ditangkap Polsek Medan Kota, 1 Orang Ditembak
Barak Narkoba dan Judi di kawasan Jermal Dibakar
Berani Berantas Narkoba, Pemuda Pancasila Deli Serdang Apresiasi dan Siap Lindungi Halimah
Perry Azwar Kembali Pimpin PP Kecamatan Pantai Labu
36 Orang Bandit Jalanan Ditembak Polrestabes Medan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:13 WIB

BNNP Sumut Razia Sejumlah THM di Medan, Satu Positif Narkoba

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:46 WIB

Dua Preman Penganiaya Pasutri di Percut Sei Tuan Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:48 WIB

Penggerebekan Phantom KTV, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:46 WIB

PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

Senin, 1 Juni 2026 - 22:09 WIB

2 Pemulung Curi Laptop Ditangkap Polsek Medan Kota, 1 Orang Ditembak

Berita Terbaru

Berita

Gubernur Bobby Jagokan Jerman Juara Piala Dunia 2026

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:31 WIB

BERITA UTAMA

BNNP Sumut Razia Sejumlah THM di Medan, Satu Positif Narkoba

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:13 WIB