GEREBEK: Personil Satresnarkoba Polres Labuhanbatu saat GSN di lingkungan Perdamean, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan. (ist/sadamanews.com)
LABUHANBATU – sadamanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara Grebek Sarang Narkoba (GSN) di lingkungan Perdamean, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (9/10/2026) lalu.
Kegiatan yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Ketiga pria yang diamankan yakni berinisial PHP (29), S (48), dan IH (31). Juga turut diamankan barang bukti satu buah kaca pirex berisi sabu dengan berat bruto 1,43 gram, satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,18 gram, satu buah alat hisap bong, dua buah mancis, serta satu buah sekop yang terbuat dari pipet.
Saat ini petugas masih mencari seorang pria berinisial C.
Petugas turut memusnahkan sejumlah pondok, terpal, serta barang lainnya yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika dengan cara dibakar.
Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center 110. (sdn/Sormin)









