TANGKAP: Pelaku pencurian HP dan tabung gas elpiji 3 Kg, Togap Torop Bako. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pria, Togap Torop Bako (39) warga Jalan Rawa Cangkuk karena mencuri handphone dan tabung gas elpiji Kg milik warga Jalan Rawa Cangkuk, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin melalui keterangan resminya, Rabu (30/9/2026) membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan pada, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas laporan korban.
“Kasus ini bermula pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban Nurmalis (54) terbangun untuk melaksanakan salat Subuh. Korban kemudian mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Saat memeriksa kondisi rumah, korban menyadari satu tabung gas elpiji 3 Kg telah hilang. Tidak hanya itu, satu handphone Vivo Y04S warna hijau yang sebelumnya berada di ruang tamu juga raib,” ujar Kapolsek.
Korban yang kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria yang tidak dikenal masuk dan mengambil handphone serta tabung gas tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan Nomor: LP/B:316/VI/2026/SPKTtanggal 7 Juni 2026.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis bersama dan personel melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku,” katanya.
Ia menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut sedang duduk di pinggir Jalan Rawa Cangkuk II Gang Tapanuli.
“Petugas kemudian bergerak ke lokasi. Tanpa perlawanan, polisi mengamankan Togap dan membawanya bersama barang bukti ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, Togap mengakui telah melakukan pencurian di rumah Nurmalis. Handphone milik korban disebut telah dijual kepada seorang pria berinisial A di kawasan Jalan Selambo Toba dengan harga Rp 800 ribu. Sementara tabung gas elpiji 3 Kg dijual kepada seseorang berinisial K seharga Rp 100 ribu. Menurut keterangan tersangka, uang hasil penjualan barang curian tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi slot dan membeli sabu. (Sormin)









