Maling HP dan Tabung Gas Ditangkap Polisi

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TANGKAP: Pelaku pencurian HP dan tabung gas elpiji 3 Kg, Togap Torop Bako. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pria, Togap Torop Bako (39) warga Jalan Rawa Cangkuk karena mencuri handphone dan tabung gas elpiji Kg milik warga Jalan Rawa Cangkuk, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin melalui keterangan resminya, Rabu (30/9/2026) membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan pada, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas laporan korban.

“Kasus ini bermula pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban Nurmalis (54) terbangun untuk melaksanakan salat Subuh. Korban kemudian mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Saat memeriksa kondisi rumah, korban menyadari satu tabung gas elpiji 3 Kg telah hilang. Tidak hanya itu, satu handphone Vivo Y04S warna hijau yang sebelumnya berada di ruang tamu juga raib,” ujar Kapolsek.

Korban yang kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria yang tidak dikenal masuk dan mengambil handphone serta tabung gas tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan Nomor: LP/B:316/VI/2026/SPKTtanggal 7 Juni 2026.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis bersama dan personel melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku,” katanya.

Ia menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut sedang duduk di pinggir Jalan Rawa Cangkuk II Gang Tapanuli.

“Petugas kemudian bergerak ke lokasi. Tanpa perlawanan, polisi mengamankan Togap dan membawanya bersama barang bukti ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, Togap mengakui telah melakukan pencurian di rumah Nurmalis. Handphone milik korban disebut telah dijual kepada seorang pria berinisial A di kawasan Jalan Selambo Toba dengan harga Rp 800 ribu. Sementara tabung gas elpiji 3 Kg dijual kepada seseorang berinisial K seharga Rp 100 ribu. Menurut keterangan tersangka, uang hasil penjualan barang curian tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi slot dan membeli sabu. (Sormin)

Berita Terkait

Maling Buah Sawit Diringkus Polsek Sunggal
Dua Pencuri Bangku Besi Gereja HKBP Pardede Ditangkap
Pengancam Abang Ipar dengan Egrek Sawit Ditahan Polsek Sunggal
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu GSN, 3 Orang Diamankan
Polsek Medan Area Amankan Pencuri Komponen Alat Tower
Empat Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi Diamankan Polres Binjai
Polres Pematangsiantar Tangkap Sindikat Pengedar Sabu
Dua Maling AC Rumah Sakit Ditangkap Polsek Medan Tembung

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Maling Buah Sawit Diringkus Polsek Sunggal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Dua Pencuri Bangku Besi Gereja HKBP Pardede Ditangkap

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Pengancam Abang Ipar dengan Egrek Sawit Ditahan Polsek Sunggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu GSN, 3 Orang Diamankan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Polsek Medan Area Amankan Pencuri Komponen Alat Tower

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:48 WIB

DAERAH

Walikota Binjai Himbau Warga Gunakan Masker

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:17 WIB