Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pengedar sabu berinisial SR alias R (21) warga Jalan Purwo Gang Melati Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Deliserdang.

Dari tangan tersangka turut disita sejumlah paket sabu dan uang tunai hasil penjualan narkoba.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025) mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Purwo Gang Melati sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Atas informasi tersebut sejumlah petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba sedang berdiri di pinggir jalan. Salah seorang petugas menghampiri pria tersebut dan berpura-pura memesan sabu seharga Rp 120 ribu,” ujarnya.

Lanjut Thommy, pria yang menjadi target operasi (TO) itu tak menaruh curiga dan dia memamerkan sabu seberat 0,18 gram ke plastik klip sesuai pesanan, lalu menyerahkannya ke petugas.

“Petugas saat itu juga langsung meringkus SR alias R dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Saat digeledah, dari genggaman tangan tersangka juga disita 1 paket sabu seberat 0,84 gram, 2 plastik klip kosong, 1 sendok pipet dan uang Rp 20 ribu dari saku celananya,” ungkapnya.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial Y. SR alias R mengaku sudah 5 bulan menjalankan bisnis haramnya. Untuk 1 gram sabu tersangka mendapat keuntungan Rp 150 ribu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1,02 gram yang dapat digunakan untuk 11 orang itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang
Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif
Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita
Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA
Bocah 9 Tahun di Medan Terseret Sungai
Viral! Tukang Becak, Ibu dan Anak Diduga Pencuri Pompa Air Dikejar Warga
Polrestabes Medan Objektif Tangani Kasus Dugaan KDRT
Polsek Medan Area Ringkus Maling Rumah Warga Saat Berlebaran

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:26 WIB

Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang

Jumat, 17 April 2026 - 10:08 WIB

Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Rabu, 15 April 2026 - 20:48 WIB

Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita

Senin, 13 April 2026 - 22:37 WIB

Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA

Senin, 6 April 2026 - 21:36 WIB

Bocah 9 Tahun di Medan Terseret Sungai

Berita Terbaru

Berita

Pria di Deli Serdang Bakar Rumah Ibunya

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:50 WIB

OLAHRAGA

PSMS Medan Harus Menang Atas Sriwijaya FC

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:03 WIB