Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pengedar sabu berinisial SR alias R (21) warga Jalan Purwo Gang Melati Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Deliserdang.

Dari tangan tersangka turut disita sejumlah paket sabu dan uang tunai hasil penjualan narkoba.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025) mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Purwo Gang Melati sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Atas informasi tersebut sejumlah petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba sedang berdiri di pinggir jalan. Salah seorang petugas menghampiri pria tersebut dan berpura-pura memesan sabu seharga Rp 120 ribu,” ujarnya.

Lanjut Thommy, pria yang menjadi target operasi (TO) itu tak menaruh curiga dan dia memamerkan sabu seberat 0,18 gram ke plastik klip sesuai pesanan, lalu menyerahkannya ke petugas.

“Petugas saat itu juga langsung meringkus SR alias R dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Saat digeledah, dari genggaman tangan tersangka juga disita 1 paket sabu seberat 0,84 gram, 2 plastik klip kosong, 1 sendok pipet dan uang Rp 20 ribu dari saku celananya,” ungkapnya.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial Y. SR alias R mengaku sudah 5 bulan menjalankan bisnis haramnya. Untuk 1 gram sabu tersangka mendapat keuntungan Rp 150 ribu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1,02 gram yang dapat digunakan untuk 11 orang itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan
Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli
Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan
Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area
Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi
Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:16 WIB

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:53 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WIB

Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area

Senin, 20 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

DAERAH

Pria Ini Simpan Sabu di Casing Handphone

Rabu, 29 Jul 2026 - 20:43 WIB