Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Sabu di Patumbak

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 tersangka pengedar sabu di Jalan Pantai Rambung Perumahan Bumi Serdang Damai Blok Mambang Diawan 5, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Tersangka masing-masing berinisial FA (20) dan SIP (29) keduanya warga Jalan Pantai Rambung Perumahan Bumi Serdang Damai Blok Mutiara 18.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/6) mengatakan keduanya berawal dari laporan informan terkait maraknya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Jalan Pantai Rambung.

“Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan modus menyamar sebagai pembeli sabu. Setelah disepakati, petugas menuju ke satu rumah kosong yang lokasinya ditentukan oleh tersangka untuk transaksi pembelian narkoba,” ujarnya.

Thommy menambahkan, setibanya di rumah kosong sejumlah petugas melakukan penyergapan dan meringkus kedua tersangka. Saat digeledah, dari genggaman tangan kanan FA ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,20 gram dan uang R 100 ribu. Sedangkan dari saku celana SIP disita 6 plastik klip berisi sabu seberat 0,34 gram.

“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui jika sabu tersebut milik mereka yang tujuannya untuk dijual. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses pemeriksaan dan pengembangan,” katanya dengan tegas.

Kasatres Narkoba melanjutkan, modus operandi FA dan SIP menjadi perantara jual beli sabu di sekitaran Perumahan Bumi Serdang Damai Blok Mambang Diawan 5. Disebutkan Thommy, dari analisa bahwasanya 1 gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang lebih. Sementara sabu 1,54 gram yang terselamatkan kurang lebih sekitar 154 orang.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi
Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan
Polsek Medan Area Tangkap Maling Kereta
Tewasnya ASN BPN Nias Utara, Polrestabes Medan Tetapkan Dua Perempuan Tersangka
Kepala BNNK Deli Serdang Bantah Lakukan Penganiayaan
Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 11:32 WIB

Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:09 WIB

Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:11 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:34 WIB

Polsek Medan Area Tangkap Maling Kereta

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polisi Pastikan Tiga Orang Tewas di Grand Polonia Medan

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:42 WIB

BERITA UTAMA

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:59 WIB

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Korban Ledakan Rumah Mewah di Polonia Medan Ditemukan

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:15 WIB