Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Sabu di Patumbak

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 tersangka pengedar sabu di Jalan Pantai Rambung Perumahan Bumi Serdang Damai Blok Mambang Diawan 5, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Tersangka masing-masing berinisial FA (20) dan SIP (29) keduanya warga Jalan Pantai Rambung Perumahan Bumi Serdang Damai Blok Mutiara 18.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/6) mengatakan keduanya berawal dari laporan informan terkait maraknya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Jalan Pantai Rambung.

“Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan modus menyamar sebagai pembeli sabu. Setelah disepakati, petugas menuju ke satu rumah kosong yang lokasinya ditentukan oleh tersangka untuk transaksi pembelian narkoba,” ujarnya.

Thommy menambahkan, setibanya di rumah kosong sejumlah petugas melakukan penyergapan dan meringkus kedua tersangka. Saat digeledah, dari genggaman tangan kanan FA ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,20 gram dan uang R 100 ribu. Sedangkan dari saku celana SIP disita 6 plastik klip berisi sabu seberat 0,34 gram.

“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui jika sabu tersebut milik mereka yang tujuannya untuk dijual. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses pemeriksaan dan pengembangan,” katanya dengan tegas.

Kasatres Narkoba melanjutkan, modus operandi FA dan SIP menjadi perantara jual beli sabu di sekitaran Perumahan Bumi Serdang Damai Blok Mambang Diawan 5. Disebutkan Thommy, dari analisa bahwasanya 1 gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang lebih. Sementara sabu 1,54 gram yang terselamatkan kurang lebih sekitar 154 orang.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Polisi Bantah Pagar Besi Stadion Teladan Digerogoti Rayap Besi
Maling Terekam CCTV Curi Tablet
Selebgram Kota Medan Hadiri Panggilan Penyidik Polrestabes Medan
Ketangkap Basah, Maling Dipukul dan Diikat Warga
Polsek Sunggal Gerebek Lokasi Judi Ayam, 17 Ditangkap
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri di Rumah Jalan Jermal V
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu
Diduga Berhubungan Intim dengan Rekan Kerjanya, Pria 50 Tahun Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:02 WIB

Polisi Bantah Pagar Besi Stadion Teladan Digerogoti Rayap Besi

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:48 WIB

Maling Terekam CCTV Curi Tablet

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:51 WIB

Selebgram Kota Medan Hadiri Panggilan Penyidik Polrestabes Medan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ketangkap Basah, Maling Dipukul dan Diikat Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:26 WIB

Polsek Sunggal Gerebek Lokasi Judi Ayam, 17 Ditangkap

Berita Terbaru

Berita

Kepala BNN Kota Binjai Rayakan Ulang Tahun ke-43

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:10 WIB