Sat Reskrim Narkoba Polres Siantar Tangkap Dua Pengedar Sabu

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti.

SIANTARsadamanews.com – Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar yang dipimpin AKP Irwanta Sembiring SH MH, bersama Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil meringkus dua bandar sabu dari Jalan Rakutta sembiring, Gang Pulo Gumba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (28/8/25) lalu.

Kedua tersangka berinisial MDA alias M (33) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan RF alias R (35) warga Jalan Rakutta sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan, Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan postingan viral di media sosial (medsos) sehingga masyarakat dibuat resah. Tim Opsnal ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar Kasat Narkoba.

Lantaran informasi A1, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring bersama Komandan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Letda (Inf) Edi Susanto turun ke lokasi yang sudah menjadi target operasi (TO).

Tanpa menemui kesulitan, kedua tersangka diamankan setelah personel Tim Gabungan menyamar sebagai pembeli.

Mulanya tersangka RF alias R diciduk lagi berdiri di dekat pintu sebuah rumah di Gang Pulo Kumba

“Tanpa curiga RF menyerahkan dua paket sabu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli,” ujar kasat.

Tim Gabungan menyeser isi rumah dan mengamankan tersangka MDA alias M.

“Penangkapan tersangka narkoba ini ikut disaksikan Lurah setempat. Tim juga menggeledah isi rumah, ditemukan kotak hitam berisi 36 paket sabu, 2 mancis dano bong terbuat dari botol aqua,” tambahnya.

Kurang puas, tim kembali melakukan pemeriksaan dan di belakang pintu dapur ditemukan amplop berisi 30 paket sabu, dan di atas meja dapur ada buku catatan, dan pulpen.

Setelah itu, dari saku celana tersangka MDA alias M ditemukan uang Rp 3,5 Juta diduga hasil penjualan sabu.

Total jumlah sabu disita 68 paket dengan berat brutto 28.09 gram.

“Kedua tersangka mengaku sebagai pemilik sabu yang diperoleh dari seorang pria inisial P. Saat pengembangan, P keburu kabur dan kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap AKP Irwanta Sembiring.

AKP Irwanta Sembiring mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang pro aktif turut memberantas narkotika dengan memberi informasi akurat kepada petugas kepolisian. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Polisi Bantah Pagar Besi Stadion Teladan Digerogoti Rayap Besi
Maling Terekam CCTV Curi Tablet
Selebgram Kota Medan Hadiri Panggilan Penyidik Polrestabes Medan
Ketangkap Basah, Maling Dipukul dan Diikat Warga
Polsek Sunggal Gerebek Lokasi Judi Ayam, 17 Ditangkap
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri di Rumah Jalan Jermal V
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu
Diduga Berhubungan Intim dengan Rekan Kerjanya, Pria 50 Tahun Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:02 WIB

Polisi Bantah Pagar Besi Stadion Teladan Digerogoti Rayap Besi

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:48 WIB

Maling Terekam CCTV Curi Tablet

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:51 WIB

Selebgram Kota Medan Hadiri Panggilan Penyidik Polrestabes Medan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ketangkap Basah, Maling Dipukul dan Diikat Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:26 WIB

Polsek Sunggal Gerebek Lokasi Judi Ayam, 17 Ditangkap

Berita Terbaru

Berita

Kepala BNN Kota Binjai Rayakan Ulang Tahun ke-43

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:10 WIB