Sat Reskrim Narkoba Polres Siantar Tangkap Dua Pengedar Sabu

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti.

SIANTAR – sadamanews.com – Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar yang dipimpin AKP Irwanta Sembiring SH MH, bersama Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil meringkus dua bandar sabu dari Jalan Rakutta sembiring, Gang Pulo Gumba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (28/8/25) lalu.

Kedua tersangka berinisial MDA alias M (33) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan RF alias R (35) warga Jalan Rakutta sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan, Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan postingan viral di media sosial (medsos) sehingga masyarakat dibuat resah. Tim Opsnal ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar Kasat Narkoba.

Lantaran informasi A1, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring bersama Komandan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Letda (Inf) Edi Susanto turun ke lokasi yang sudah menjadi target operasi (TO).

Tanpa menemui kesulitan, kedua tersangka diamankan setelah personel Tim Gabungan menyamar sebagai pembeli.

Mulanya tersangka RF alias R diciduk lagi berdiri di dekat pintu sebuah rumah di Gang Pulo Kumba

“Tanpa curiga RF menyerahkan dua paket sabu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli,” ujar kasat.

Tim Gabungan menyeser isi rumah dan mengamankan tersangka MDA alias M.

“Penangkapan tersangka narkoba ini ikut disaksikan Lurah setempat. Tim juga menggeledah isi rumah, ditemukan kotak hitam berisi 36 paket sabu, 2 mancis dano bong terbuat dari botol aqua,” tambahnya.

Kurang puas, tim kembali melakukan pemeriksaan dan di belakang pintu dapur ditemukan amplop berisi 30 paket sabu, dan di atas meja dapur ada buku catatan, dan pulpen.

Setelah itu, dari saku celana tersangka MDA alias M ditemukan uang Rp 3,5 Juta diduga hasil penjualan sabu.

Total jumlah sabu disita 68 paket dengan berat brutto 28.09 gram.

“Kedua tersangka mengaku sebagai pemilik sabu yang diperoleh dari seorang pria inisial P. Saat pengembangan, P keburu kabur dan kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap AKP Irwanta Sembiring.

AKP Irwanta Sembiring mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang pro aktif turut memberantas narkotika dengan memberi informasi akurat kepada petugas kepolisian. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal
Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso
BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan
Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal
Maling Sepeda Motor Didor Polisi
Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Uang, BPKB dan HP
Maling Buah Sawit Diringkus Polsek Sunggal
Dua Pencuri Bangku Besi Gereja HKBP Pardede Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:51 WIB

BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Maling Sepeda Motor Didor Polisi

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Dua Penembak Wadan KOTI PP Deliserdang Diciduk Poldasu

Kamis, 22 Okt 2026 - 18:09 WIB

BERITA UTAMA

Terkait Penembakan Doni Pacek, Polisi Sudah Amankan 6 Orang

Rabu, 21 Okt 2026 - 19:41 WIB