DIAMANKAN: Pelaku saat ditangkap petugas. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Seorang residivis narkoba jenis sabu-sabu berinisial MK (44) ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan tidak jauh dari rumahnya di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (28/4/26) kemarin.
Dari tangan residivis kambuhan ini, petugas menyita barang bukti sabu dalam bungkusan besar.
Saat ditangkap, MK sempat melawan dam meronta-ronta sehingga pelaku terpaksa dibopong petugas. Juga ditemukan satu paket sabu berukuran besar seberat 7,04 gram.
“Hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2024. Pelaku biasanya mengedarkan narkoba di sekitaran rumahnya,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP dalam keterangan via aplikasi Whatsapp Rabu (29/4/26).
Ditambahkan Rafli, usai bebas dari penjara, pelaku kembali jadi pengedar sabu karena tergiur keuntungan.
Setiap gram sabu yang terjual kata Rafli, pelaku mendapat keuntungan Rp.100 Ribu.
Satres Narkoba Polrestabes Medan, masih memburu jaringan pelaku yang lain, terutama pemasoknya.
“Kami sedang mengejar pemasok narkoba. Identitas pelaku sudah kita kantongi. Kami pastikan tidak ada tempat bagi setiap pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP didampingi Kanit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKP Ruspian, SH, MH.(sormin)








