PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau pada Bupati Deli Serdang

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muslih Siregar SH

LUBUK PAKAM – sadamanews.com – Polemik gugatan Muhammad Yusuf Batubara, eks Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak kepada Bupati, Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, akhirnya menemui titik terang.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam amar putusannya No.58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025, menyatakan menolak gugatan penggugat (Muhammad Yusuf Batubara) secara keseluruhan.

Artinya, Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan menang atas gugatan yang diajukan oleh Muhammad Yusuf Batubara tersebut.

“Keputusan Bupati Deli Serdang No.185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ini dibuktikan dengan ditolaknya secara keseluruhan gugatan yang dilakukan Muhammad Yusuf Batubara di Pengadilan Tata Usaha Negera Medan dengan nomor register 58/G/2025/PTUN.MDN,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Muslih Siregar SH dalam keterangan resminya, Rabu (26/11/2025).

Sebelumnya, tambah Kabag Hukum, Keputusan Bupati Deli Serdang No.185 ditetapkan berdasarkan Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, menyimpulkan Kepala Desa Paluh Kurau (Muhammad Yusuf Batubara) telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.

“Dengan ditolaknya gugatan Muhammad Yusuf Batubara, diharapkan agar pihak-pihak terkait bisa menyikapi hasil putusan tersebut dengan kepala dingin agar suasana kondusif, tetap terjaga di Desa Paluh Kurau,” imbau Kabag Hukum.

Kasus ini bermula ketika M Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, tak terima dipecat Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan. Pemecatan itu dilakukan karena Muhammad Yusuf Batubara dinilai telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.

Muhammad Yusuf Batubara yang tak terima dengan penilaian dan pemecatan itu, lantas mengajukan gugatan ke PTUN Medan, pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Inspektur, H Edwin Nasution SH MSi CGCAE sudah menegaskan, jika pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahkan ditegaskan juga, Pemkab Deli Serdang tidak semana-mena dalam mengambil keputusan.

Keputusan pemberhentian yang dilakukan terhadap Muhammad Yusuf Batubara didasari pertimbangan-pertimbangan yang matang. (sdn/Sormin)

Berita Terkait

Polrestabes Medan Tekan Kejahatan Jalanan Turun 497 Kasus, Pengungkapan Narkoba Naik 399 Kasus
Tegas, Polrestabes Medan Tembak 21 Penjahat
Penjaga Malam di Medan Gunakan Pos Ronda Jual Sabu
Otak Pelaku Pembobol Mess Polda Aceh Ditembak
Sepasang Kekasih Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan
Bandar Sabu Bantaran Sungai Lawan Petugas Saat Ditangkap
Wiyk II Juara Umum Pertandingan Olahraga Pesta Parheheon Ama HKBP Bandar Klippa
Panglima Geng Motor NKB Edarkan Vape Kandungan Narkoba Diringkus

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:32 WIB

Polrestabes Medan Tekan Kejahatan Jalanan Turun 497 Kasus, Pengungkapan Narkoba Naik 399 Kasus

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:24 WIB

Penjaga Malam di Medan Gunakan Pos Ronda Jual Sabu

Senin, 18 Mei 2026 - 21:45 WIB

Otak Pelaku Pembobol Mess Polda Aceh Ditembak

Senin, 18 Mei 2026 - 20:53 WIB

Sepasang Kekasih Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:55 WIB

Bandar Sabu Bantaran Sungai Lawan Petugas Saat Ditangkap

Berita Terbaru