Penjaga Malam di Medan Gunakan Pos Ronda Jual Sabu

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Seorang penjaga malam (jamal) di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu, Sabtu (16/5/26) malam.

Bahkan pria ini menjual narkoba dengan memanfaatkan pos ronda sebagai lapak mengedarkan narkoba jenis sabu.

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa narkoba dan sejumlah uang.

Pengungkapan, dilakukan Tim 7 Subnit 4 Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan, yang dipimpin Kanit II, IPTU Haryono, SH, MH, dan Kasubnit 4, Ipda I Gede Augusta Angga Negara, S.Tr.K,.

“Kasus ini terungkap setelah menindaklanjuti informasi masyarakat perihal adanya pos jaga malam di Jalan Letda Sujono Gang Padang, dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP dalam keterangannya via aplikasi WhatsApp Selasa (19/5/2026) siang.

Dijelaskan Kasat, tersangkanya berinisial SR alias A (45) warga Jalan Pertiwi Kecamatan Medan Tembung.

“Dia (tersangka) bekerja sebagai penjaga malam, dan sengaja memanfaatkan pos ronda sebagai tempat transaksi narkoba agar tidak dicurigai,” ucapnya.

Ada yang berbeda dari tersangka SR ini lanjut Rafli, tersangka tidak menyiapkan paket sabu siap edar untuk dijual dalam kemasan plastik klip.

Tapi, tersangka biasanya menyiapkan sabu dalam satu wadah, dan mengemasnya sesuai pesanan pembeli.

“Pos ronda ini dijadikan tersangka untuk edarkan narkoba. Tetapi, pelaku tidak menyiapkan sabu dalam paket – paket kecil. Sabu disimpan dalam satu wadah, kemudian akan ditempatkan kembali ke wadah lainnya, bisa 1 gram atau 2 gram tergantung pesanan pembeli,” terang Rafli.

Selain menyita sabu sisa penjualan seberat 1,72 gram, petugas juga menemukan barang bukti lain seperti beberapa plastik klip, uang ratusan ribu rupiah diduga hasil penjualan narkoba, dan timbangan elektrik.

Pelaku mengaku, mendapat narkoba dari seseorang berinisial CG, dan mendapat keuntungan Rp 200 ribu setiap gram sabu yang dijual.

“Tersangka sudah 3 bulan menjual narkoba, kami masih mengejar pemasok narkoba yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan, pemasok narkoba bisa berlari namun tidak akan bisa bersembunyi. Kami tidak akan memberi ruang sekecil apapun kepada pelaku narkoba,” pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP. (sormin)

Berita Terkait

Jadi Kurir Vape Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Di Selambo Pengedar Gantung Narkoba di Pohon
BNNP Sumut dan Tim Gabungan Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Tor Sihite
Enam Dekade Menemani, Yamalube Pro Expedition Perdana Ajak Jelajah Panorama Ranah Padang
PSMS Menang di Ciamis
Puncak HUT PP ke-67, Pemuda Pancasila Deli Serdang Bagikan 2000 Goni Beras ke Warga
Polisi Geledah Rumah GS di Jermal, Dua Orang Diamankan
Penjambret Hakim di Medan Ditembak Polrestabes

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:47 WIB

Jadi Kurir Vape Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Minggu, 1 November 2026 - 15:45 WIB

Di Selambo Pengedar Gantung Narkoba di Pohon

Minggu, 1 November 2026 - 15:32 WIB

BNNP Sumut dan Tim Gabungan Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Tor Sihite

Minggu, 1 November 2026 - 11:38 WIB

Enam Dekade Menemani, Yamalube Pro Expedition Perdana Ajak Jelajah Panorama Ranah Padang

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:22 WIB

PSMS Menang di Ciamis

Berita Terbaru

Oplus_131072

OLAHRAGA

PSMS Siap Tempur Hadapi Persija

Senin, 2 Nov 2026 - 11:08 WIB