Penjambret Hakim di Medan Ditembak Polrestabes

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITEMBAK: Penjambret saat menjalani perawatan di rumah sakit. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang jambret, yang sudah 47 kali beraksi dalam 4 bulan terakhir. Saat beraksi, pelaku kerap menyamar sebagai pengemudi ojek online, lengkap dengan atribut yang melekat di badannya.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, SIK, MH, Jumat (30/10) sore mengungkapkan, aksi terakhir pelaku dilakukan pada 8 Oktober lalu, dengan korban saat itu seorang Hakim yang bertugas di PN Medan.

Korban, SS (58) warga Jalan Bunga Cempaka, dijambret saat berjalan kaki seorang diri di Jalan Stela, Kec.Medan Tuntungan. Korban, kehilangan tas berisi laptop.

“Pelaku DS (35) warga Jalan Flamboyan. Hasil pemeriksaan sudah beraksi sebanyak 47 kali. Aksi itu, dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga akhir September. Pelaku kami tangkap di seputaran tempat tinggalnya, dan terpaksa kami berikan tindak tegas terukur karena melawan saat ditangkap,” ungkap Adrian.

Dalam setiap aksinya, pelaku kerap menyamar sebagai pengemudi ojek online. Pelaku, mengenakan jaket ojol, dan kemudian berpura – pura menanyakan alamat kepada korban.

“Saat korban lengah inilah, pelaku menjalankan aksinya dengan merampas tas yang dikenakan korban,” tambah Adrian.

Hasil pemeriksaan, pelaku kerap beraksi seorang diri. Pelaku, juga beroperasi khusus di kawasan Medan Tuntungan, dan kerap menjadikan wanita sebagai targetnya.

“Pelaku merupakan solo fighter, hanya beraksi seorang diri tanpa ada teman. Pelaku ini, juga khusus beraksi di kawasan Medan Tuntungan yang merupakan kawasan tempat tinggalnya,” ungkap Adrian.

Pelaku, kini terancam dipenjara selama 12 tahun, karena dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP, tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.

“Pelaku kita jerat dengan pasal tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan, ancamannya 12 tahun penjara,” pungkas Adrian. (Sormin)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kandang Ayam Dijadikan Gudang Ganja
Junaidi SH Ajak Seluruh Kader Meriahkan HUT PP ke-67 di Tembung
Gudang Pengolahan Pinang Dijadikan Gudang Narkoba di Deli Serdang
Pengurus PP Deli Serdang Ziarah ke Makam Tokoh Pemuda Pancasila Sumut
Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik
Tim Gabungan Polrestabes Medan Terus Buru Bandar Narkoba di Selambo
Mantap..! Satresnarkoba Polres Taput Amankan 1 Kg Sabu
Diduga Menista Agama Kristen, Ritman Marbun Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Penjambret Hakim di Medan Ditembak Polrestabes

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kandang Ayam Dijadikan Gudang Ganja

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Junaidi SH Ajak Seluruh Kader Meriahkan HUT PP ke-67 di Tembung

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Gudang Pengolahan Pinang Dijadikan Gudang Narkoba di Deli Serdang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Pengurus PP Deli Serdang Ziarah ke Makam Tokoh Pemuda Pancasila Sumut

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Penjambret Hakim di Medan Ditembak Polrestabes

Jumat, 30 Okt 2026 - 18:56 WIB