Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Uang, BPKB dan HP

Sabtu, 17 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Tersangka. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Polsek Sunggal menangkap Irvan Anara (27), yang merupakan pelaku pencurian uang senilai Rp 7 juta, satu unit handphone (HP) Vivo Y71, dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Sunggal AKP M. Ainul Yaqin S.I.K., M.H dalam keterangannya Sabtu (17/10/26).

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Yani (45), yang kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya di Jalan Orde Baru, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal.

Peristiwa pencurian itu diketahui korban pada Sabtu (10/10/26) sekitar pukul 15.30 WIB, saat pulang ke rumah dan mendapati pintu dapur sudah terbuka. Korban juga mendapati kondisi lemari di kamarnya berantakan.

Setelah diperiksa, uang tunai Rp7 juta, satu unit HP Vivo Y71, dan BPKB miliknya sudah tidak ada.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal untuk ditindaklanjuti,” kata Kapolsek.

Lima hari setelah kejadian, tepatnya Kamis (15/10/26) sekitar pukul 11.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Orde Baru.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi. Irvan akhirnya diamankan di Masjid Al Salam.

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui bagian belakang dengan cara merusak pintu, kemudian menuju kamar dan membongkar lemari untuk mengambil barang-barang milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui mengambil uang tunai Rp7 juta, satu unit HP Vivo Y71, dan BPKB milik korban,” kata AKP M Ainul Yaqin.

Dalam pemeriksaan tersebut, Irvan mengaku menyimpan BPKB hasil pencurian di rumah seseorang berinisial Awi di kawasan Jalan Serbajadi.

Sementara itu, uang hasil pencurian disebut telah digunakan untuk bermain judi online, membayar perempuan sebesar Rp350 ribu di Hotel Milala, serta membeli narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Serbajadi.

Petugas kemudian mendatangi rumah Awi dan menemukan BPKB milik korban. Polisi juga mengamankan dua potong pakaian berwarna hitam dan biru yang disebut dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (sormin)

Berita Terkait

Maling Buah Sawit Diringkus Polsek Sunggal
Dua Pencuri Bangku Besi Gereja HKBP Pardede Ditangkap
Pengancam Abang Ipar dengan Egrek Sawit Ditahan Polsek Sunggal
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu GSN, 3 Orang Diamankan
Polsek Medan Area Amankan Pencuri Komponen Alat Tower
Maling HP dan Tabung Gas Ditangkap Polisi
Empat Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi Diamankan Polres Binjai
Polres Pematangsiantar Tangkap Sindikat Pengedar Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Uang, BPKB dan HP

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Maling Buah Sawit Diringkus Polsek Sunggal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Dua Pencuri Bangku Besi Gereja HKBP Pardede Ditangkap

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Pengancam Abang Ipar dengan Egrek Sawit Ditahan Polsek Sunggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu GSN, 3 Orang Diamankan

Berita Terbaru

Berita

Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut Dibuka 2-6 Nopember 2026

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:01 WIB

Oplus_131072

KRIMINAL

Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Uang, BPKB dan HP

Sabtu, 17 Okt 2026 - 10:41 WIB