Polsek Sunggal Bongkar Sindikat Curat Spesialis Parkiran Masjid

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITANGKAP: Keempat tersangka yang diamankan petugas. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar parkiran masjid dan sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Sunggal, Deli Serdang berhasil diungkap tim Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Polisi menangkap empat tersangka yakni Doli Aritonang, 21, Tri Rahmadsyah, 30, Andi Sanjaya, 30, dan Rian Sinaga, 20.

Pengungkapan itu berdasarkan sedikitnya sebelas laporan polisi yang diterima Polsek Sunggal sejak Juli hingga Desember 2025. Seluruh laporan tersebut berkaitan dengan pencurian sepeda motor di kawasan masjid dan fasilitas umum.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Harles Gultom menerangkan, salah satu kejadian pencurian diketahui terjadi Kamis (4/12/2025) lalu. Keempatnya menjalankan aksinya di Masjid Ar Ridho, Jalan Medan – Binjai KM 15, Desa SM Diski.

“Para pelaku beraksi dengan memanfaatkan situasi sepi saat waktu shalat subuh. Tersangka masuk melalui pintu samping masjid, lalu membobol kunci sepeda motor korban yang terparkir,” ucap Bambang, Kamis (8/1/2026).

Selain di Masjid Ar Ridho, aksi pencurian juga terjadi di beberapa lokasi lain, di antaranya Masjid Jamik Al-Mutaqin Desa Pujimulio, kawasan Sei Semayang, Desa Muliorejo, hingga parkiran lapangan bola dan pabrik karton di Kecamatan Sunggal.

Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka, Minggu (4/1/2026) di Jalan Kelambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Tak sampai di situ, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya di Jalan Pasar Kecil, Desa Sei Semayang.

“Dua Tersangka Andi Sanjaya dan Tri Rahmadsyah terpaksa kita beri tindakan tegas karena melawan berupaya kabur saat ditangkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah kita tahan,” pungkasnya. (sormin)

Berita Terkait

Usai Keluar Penjara, IRT Kembali Diciduk karena Jual Ganja
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kos yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba
Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi
BNNP Sumut Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Satu Tewas
Jadi Bandar Sabu, Dua “Spiderman” Diringkus Polrestabes Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Peringati HUT ke-121, Perumda Tirtanadi Gelar Berbagai Perlombaan
Tiga Pria Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus Polisi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:38 WIB

Usai Keluar Penjara, IRT Kembali Diciduk karena Jual Ganja

Minggu, 13 September 2026 - 15:11 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kos yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba

Sabtu, 12 September 2026 - 12:49 WIB

Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 13:52 WIB

BNNP Sumut Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Satu Tewas

Kamis, 10 September 2026 - 10:40 WIB

Jadi Bandar Sabu, Dua “Spiderman” Diringkus Polrestabes Medan

Berita Terbaru

Berita

Sepeda Motor Tabrak Beca Barang, Balita Jadi Korban

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:33 WIB

Berita

Maling Nekad Curi Handphone Pemilik Salon

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:34 WIB