Dua Pencuri Aki Truk Babak Belur Dihajar Massa

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

DIAMANKAN: Pelaku pencurian baterai aki yang diamankan di Polsek Sunggal, Jumat (30/10/2026). (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Dua pencuri aki truk, Ridwan Saputra (38) warga Jalan Rorinata Tahap 10 Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, menjadi bulan-bulanan massa setelah kepergok mencuri aki truk yang sedang terparkir di depan sebuah ruko Jalan Ringroad, tepatnya di depan Bakso Mas Manda, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Selayang.

Beruntung, petugas Polsek Sunggal yang menerima laporan melalui layanan Call Center 110 segera turun ke lokasi dan mengamankan pria tersebut dari amukan warga.

Kapolsek Sunggal AKP M. Ainul Yaqin, dalam keterangan resminya, Jumat (30/10/2026), mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban Alaidin Astakharin (21) yang bekerja sebagai sopir, memergoki pelaku ketika sedang mengambil 2 baterai aki dari truk Hino yang terparkir di depan ruko.

“Melihat aksi pencurian tersebut, korban langsung berteriak maling. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar. Massa yang berdatangan kemudian mengejar dan menghakimi pelaku hingga mengalami luka-luka, terutama di bagian kepala,” ujarnya.

Mendapat laporan masyarakat melalui layanan 110, personel Polsek Sunggal langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas menemukan pelaku dalam kondisi babak belur dan kepala berdarah. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus memberikan pertolongan medis, polisi kemudian membawa pelaku ke RS Bhayangkara Medan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, M Ridwan Saputra mengakui perbuatannya telah mengambil 2 baterai aki truk Hino milik korban. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti 2 baterai aki diamankan ke Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Korban juga sudah membuat laporan resmi terkait pencurian itu,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Sormin)

Berita Terkait

Polsek Medan Tembung Gerebek Diduga Lokasi Judi
Modus Kencan, Sepeda Motor Temannya Dibawa Kabur dari Hotel
Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan
Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal
Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso
BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan
Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal
Maling Sepeda Motor Didor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Diduga Lokasi Judi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Modus Kencan, Sepeda Motor Temannya Dibawa Kabur dari Hotel

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polisi Geledah Rumah GS di Jermal, Dua Orang Diamankan

Jumat, 30 Okt 2026 - 21:05 WIB

KRIMINAL

Polsek Medan Tembung Gerebek Diduga Lokasi Judi

Jumat, 30 Okt 2026 - 20:57 WIB