GEREBEK: Subnit VC Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan saat menggerebek lapak perjudian tembak ikan di Jalan Setia Budi. Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek lapak perjudian jenis tembak ikan di Jalan Setia Budi. Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Petugas mengamankan dua orang, masing-masing seorang perempuan yang diduga berperan sebagai kasir dan seorang pria yang diduga sebagai pemain.
Polisi juga menyita 1 mesin judi tembak ikan, uang tunai Rp550.000, serta satu telepon seluler.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, Senin (26/10/2026) menjelaskan, pengungkapan bermula pada Jumat (23/10/2026) sore, personel Subnit VC Unit Pidum Satreskrim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian tembak ikan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Subnit VC Unit Pidum melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
“Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan menemukan lapak yang digunakan untuk aktivitas perjudian tembak ikan. Polisi kemudian mengamankan dua orang beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menambahkan, kedua orang yang diamankan masing-masing Suci Ananda (41) warga Jalan Keramat Indah I, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, yang berperan sebagai kasir, serta Asal Paropo Silalahi (40) warga Jalan Nilam, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan sebagai pemain.
“Dari lokasi, petugas menyita uang tunai Rp 550.000 dan satu ponsel Android milik Suci Ananda. Selain itu, polisi turut mengamankan satu mesin permainan tembak ikan. Selanjutnya, kedua orang yang diamankan beserta barang bukti diboyong ke Mako Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana perjudian itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya kata Risky, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Sormin)









