Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan

Senin, 26 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GEREBEK: Subnit VC Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan saat menggerebek lapak perjudian tembak ikan di Jalan Setia Budi. Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek lapak perjudian jenis tembak ikan di Jalan Setia Budi. Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Petugas mengamankan dua orang, masing-masing seorang perempuan yang diduga berperan sebagai kasir dan seorang pria yang diduga sebagai pemain.

Polisi juga menyita 1 mesin judi tembak ikan, uang tunai Rp550.000, serta satu telepon seluler.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, Senin (26/10/2026) menjelaskan, pengungkapan bermula pada Jumat (23/10/2026) sore, personel Subnit VC Unit Pidum Satreskrim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian tembak ikan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Subnit VC Unit Pidum melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

“Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan menemukan lapak yang digunakan untuk aktivitas perjudian tembak ikan. Polisi kemudian mengamankan dua orang beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Ia menambahkan, kedua orang yang diamankan masing-masing Suci Ananda (41) warga Jalan Keramat Indah I, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, yang berperan sebagai kasir, serta Asal Paropo Silalahi (40) warga Jalan Nilam, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan sebagai pemain.

“Dari lokasi, petugas menyita uang tunai Rp 550.000 dan satu ponsel Android milik Suci Ananda. Selain itu, polisi turut mengamankan satu mesin permainan tembak ikan. Selanjutnya, kedua orang yang diamankan beserta barang bukti diboyong ke Mako Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana perjudian itu,” ujarnya.

Atas perbuatannya kata Risky, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Sormin)

Berita Terkait

Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal
Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso
BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan
Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal
Maling Sepeda Motor Didor Polisi
Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Uang, BPKB dan HP
Maling Buah Sawit Diringkus Polsek Sunggal
Dua Pencuri Bangku Besi Gereja HKBP Pardede Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:51 WIB

BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal

Berita Terbaru