Polsek Medan Tembung Tangkap Residivis Julukan Raja Maling

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIAMANKAN: Rizaldi saat diamankan di Polsek Medan Tembung.(ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Seorang residivis kasus pencurian yang dikenal julukan “raja maling”, Rizaldi Harahap alias Izal (42), warga Jalan Enggang 19, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tembung.

Rizaldi ditangkap atas kasus pencurian di rumah milik Rotua Sianturi, warga Jalan Enggang Raya Ujung, Perumnas Mandala. Saat kejadian, perempuan itu baru saja mengalami musibah meninggalnya sang suami, Manuppak Lubis, pada 22 September 2025.

Informasi dihimpun, pencurian tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025). Pelaku yang berjumlah tiga orang masuk ke rumah Rotua dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6165 ALJ yang diparkir di dalam rumah. Sejumlah dokumen penting juga turut dibawa ketiganya. Total kerugian ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Medan Tembung dengan Nomor LP/B/1944/XII/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, bersama anggotanya kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan Rizaldi di kawasan Kompleks MMTC, Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate.

Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankannya saat berjalan kaki di sekitar Pasar MMTC. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Medan Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Rizaldi melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya, yakni DP, warga Jalan Penguin, dan J alias Golap, warga Jalan Elang, yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Modus pelaku dengan memantau rumah kosong. Dua orang masuk ke dalam rumah untuk mengambil sepeda motor, sementara satu pelaku berjaga di luar. Sepeda motor hasil curian dijual ke penadah di kawasan Jermal 15. Dari hasil penjualan, Rizaldi mengaku mendapat bagian Rp1.200.000 yang digunakan untuk membeli pakaian dan narkotika jenis sabu,” kata Ras Maju, Minggu (11/1/2026).

Berdasarkan catatan kepolisian, Rizaldi merupakan residivis kambuhan yang telah berulang kali keluar masuk penjara. Pada 2020, pelaku pernah ditembak polisi di bagian kedua kakinya karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus pencurian. (Sormin)

Berita Terkait

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan
Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli
Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan
Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area
Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi
Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:16 WIB

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:53 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WIB

Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area

Senin, 20 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

DAERAH

Deli Serdang Promosikan Produk Unggulan pada KKSU 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:32 WIB

BERITA UTAMA

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:26 WIB

KRIMINAL

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:16 WIB