Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Jefri Nur (49) warga Jalan Brigjen Katamso Gg Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Jefri diamankan tidak jauh dari rumahnya yakni Jalan Brigjen Katamso Gg Pemuda, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya Senin (5/5/25).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata kasat, selain tersangka petugas juga menyita 71 plastik klip berisi sabu seberat 30,09 gram.

Ikut diamankan sebagai barang bukti 1 timbangan elektrik, 2 sekop sabu, 2 plastik klip kosong, dan uang tunai Rp1.767.000.

Tersangka ditangkap bermula dari laporan warga yang resah maraknya penyalahgunaan narkoba di Gg Pemuda

Lalu, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meluncur ke lokasi yang sudah menjadi target operasi (TO).

Saat akan menangkap tersangka, petugas melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli).

Lantaran ciri-ciri tersangka sudah cocok seperti yang dilaporkan warga. Maka petugas, mendekati Jefri Nur di lokasi.

Tanpa merasa curiga, tersangka pun menyerahkan 1 plastik klip sabu.

Begitu sabu diserahkan, polisi langsung menyergap tersangka tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 70 plastik klip sabu di kantong celana belakangnya, serta sejumlah alat bukti lainnya.

Saat diinterogasi kata kasat, Jefri Nur mengaku telah beroperasi selama 3 bulan dengan menerima pasokan sabu dari seorang bandar bernama Ozy (masih buron).

“Sabu didapatkan dari seseorang yang biasa dipanggil Ozy di Jalan Mangkubumi, Medan Maimun. Tersangka mendapat upah Rp50.000 per transaksi,” terangnya.

Untuk pemeriksaan dan pengembangan Jefri Nur dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

“Kita kini memburu Ozy sebagai otak peredaran sabu di wilayah tersebut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara,” pungkas AKBP Thommy Aruan. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi
Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan
Polsek Medan Area Tangkap Maling Kereta
Tewasnya ASN BPN Nias Utara, Polrestabes Medan Tetapkan Dua Perempuan Tersangka
Kepala BNNK Deli Serdang Bantah Lakukan Penganiayaan
Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 11:32 WIB

Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:09 WIB

Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:11 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:34 WIB

Polsek Medan Area Tangkap Maling Kereta

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polisi Pastikan Tiga Orang Tewas di Grand Polonia Medan

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:42 WIB

BERITA UTAMA

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:59 WIB

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Korban Ledakan Rumah Mewah di Polonia Medan Ditemukan

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:15 WIB