Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Jefri Nur (49) warga Jalan Brigjen Katamso Gg Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Jefri diamankan tidak jauh dari rumahnya yakni Jalan Brigjen Katamso Gg Pemuda, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya Senin (5/5/25).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata kasat, selain tersangka petugas juga menyita 71 plastik klip berisi sabu seberat 30,09 gram.

Ikut diamankan sebagai barang bukti 1 timbangan elektrik, 2 sekop sabu, 2 plastik klip kosong, dan uang tunai Rp1.767.000.

Tersangka ditangkap bermula dari laporan warga yang resah maraknya penyalahgunaan narkoba di Gg Pemuda

Lalu, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meluncur ke lokasi yang sudah menjadi target operasi (TO).

Saat akan menangkap tersangka, petugas melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli).

Lantaran ciri-ciri tersangka sudah cocok seperti yang dilaporkan warga. Maka petugas, mendekati Jefri Nur di lokasi.

Tanpa merasa curiga, tersangka pun menyerahkan 1 plastik klip sabu.

Begitu sabu diserahkan, polisi langsung menyergap tersangka tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 70 plastik klip sabu di kantong celana belakangnya, serta sejumlah alat bukti lainnya.

Saat diinterogasi kata kasat, Jefri Nur mengaku telah beroperasi selama 3 bulan dengan menerima pasokan sabu dari seorang bandar bernama Ozy (masih buron).

“Sabu didapatkan dari seseorang yang biasa dipanggil Ozy di Jalan Mangkubumi, Medan Maimun. Tersangka mendapat upah Rp50.000 per transaksi,” terangnya.

Untuk pemeriksaan dan pengembangan Jefri Nur dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

“Kita kini memburu Ozy sebagai otak peredaran sabu di wilayah tersebut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara,” pungkas AKBP Thommy Aruan. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang
Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif
Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita
Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA
Bocah 9 Tahun di Medan Terseret Sungai
Viral! Tukang Becak, Ibu dan Anak Diduga Pencuri Pompa Air Dikejar Warga
Polrestabes Medan Objektif Tangani Kasus Dugaan KDRT
Polsek Medan Area Ringkus Maling Rumah Warga Saat Berlebaran

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:26 WIB

Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang

Jumat, 17 April 2026 - 10:08 WIB

Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Rabu, 15 April 2026 - 20:48 WIB

Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita

Senin, 13 April 2026 - 22:37 WIB

Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA

Senin, 6 April 2026 - 21:36 WIB

Bocah 9 Tahun di Medan Terseret Sungai

Berita Terbaru

Berita

Pria di Deli Serdang Bakar Rumah Ibunya

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:50 WIB

OLAHRAGA

PSMS Medan Harus Menang Atas Sriwijaya FC

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:03 WIB