Polisi Ciduk Spesialis Pengedar Sabu, Belasan Paket Disita

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan menciduk dua pria sebagai pengedar.

Kedua pengedar ditangkap dari dua lokasi terpisah pada Kamis (10/7/25) kemarin.

Kedua tersangka masing-masing berinisial JS (33) warga Jalan Balai Desa Kel. Ladang Bambu Kec. Medan Tuntungan. Dan AS alias Kreak (40) warga Tanjung Anom Gang Keluarga, Desa Tanjung Anom Kec. Pancur Batu.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu SH dalam keterangannya yang diterima wartawan pada Jumat (18/7/25).

“Ya benar, kedua tersangka sudah kita amankan berikut sejumlah barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu,” ujar Kapolsek Kutalimbaru didampingi Kanit Reskrim, Iptu Maruba Sinaga.

Dijelaskan kapolsek, mulanya kita meringkus tersangka JS di Jalan ladang Bambu Gang Tarigan Kel. Ladang Bambu Kawasan Pancur Batu.

Dari JS petugas menemukan barang bukti satu plastik berisi 4,82 gram sabu, Hp Vivo warna biru.

Penangkapan JS berawal dari petugas yang menerima informasi dari masyarakat adanya kegiatan jual-beli sabu di Jalan Ladang Gambu Gang keluarga.

Berbekal laporan warga itu, sekitar pukul 18.30 Wib, petugas langsung ke lokasi dimaksud.

Petugas pun melakukan penyamaran (undercover buy) dan menghubungi tersangka JS untuk membeli sabu.

Merasa tidak curiga, tersangka membawa sabu sesuai pesanan dan memyerahkan kepada petugas.

Tanpa menunggu waktu, petugas terus mengamankan tersangka dan barang bukti.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah sebulan mengedarkan sabu.

Masih dijelaskan Kapolsek, sebelumnya AS alias Kreak (40) ditangkap di Desa Sembahe Baru Kec. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tersangka AS, ditemukan barang bukti berupa 13 plastik diduga paket sabu, uang Tunai Rp 500.000 diduga hasil penjualan sabu, belasan plastik kosong, tas sandang, dan 3 unit hp merk Vivo.

Siang itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru menerima informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Sembahe Baru.

Dari laporan itu, petugas bergerak ke lokasi, dan tanpa menemukan kesulitan tersangka diamankan berikut barang bukti sabu di dalam tas sandang.

Ketika ditanya petugas, tersangka mengaku sabu itu miliknya dan sudah dua bulan mengedarkan sabu.

“Untuk pemeriksaan dan pengembangan, kedua tersangka (JS dan AS) dan barang bukti belasan paket sabu diboyong ke Mako Polsek Kutalimbaru,” pungkas AKP Idem Sitepu. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi
Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan
Polsek Medan Area Tangkap Maling Kereta
Tewasnya ASN BPN Nias Utara, Polrestabes Medan Tetapkan Dua Perempuan Tersangka
Kepala BNNK Deli Serdang Bantah Lakukan Penganiayaan
Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 11:32 WIB

Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:09 WIB

Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:11 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:34 WIB

Polsek Medan Area Tangkap Maling Kereta

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polisi Pastikan Tiga Orang Tewas di Grand Polonia Medan

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:42 WIB

BERITA UTAMA

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:59 WIB

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Korban Ledakan Rumah Mewah di Polonia Medan Ditemukan

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:15 WIB