Permufakatan Jahat Kuasai Aset PT KAI Rugikan Negara Rp35,4 M, Kejari Medan Tahan 2 Tersangka

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITAHAN Kedua tersangka beberapa saat akan dititipkan ke Rutan Kelas I Medan.

MEDAN | Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (28/2/2025) menetapkan dua tersangka permufakatan jahat korupsi mencapai Rp35.490.970.000 terkait penguasaan aset milik PT KAI (Kereta Api Indonesia) Divre I Sumatera Utara (Sumut).

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ryborn Tua Siahaan alias RTS dan Johan Evandy Rangkuti alias JER kemudian dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari kedepan sejak, Selasa (25/2/2025).

Peran tersangka RTS, menguasai dan memanfaatkan aset milik PT KAI (Persero) di Jalan Sutomo, Kota Medan dengan tanpa hak atau tanpa izin.

“Sedangkan peran tersangka JER, mengalihkan penguasaan aset milik PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan dengan tanpa hak kepada orang yang tidak berhak dan menerima kompensasi pembayaran,” jelas Ali Rizza.

Dengan rincian berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa KeuanganBPK) RI, akibat perbuatan tersangka RTS sejak tahun 2024, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21.911.000.000. Sedangkan untuk tersangka JER, sebesar Rp13.579.970.000.

‘Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (ril/s)

Berita Terkait

2 Pemulung Curi Laptop Ditangkap Polsek Medan Kota, 1 Orang Ditembak
Barak Narkoba dan Judi di kawasan Jermal Dibakar
Berani Berantas Narkoba, Pemuda Pancasila Deli Serdang Apresiasi dan Siap Lindungi Halimah
Perry Azwar Kembali Pimpin PP Kecamatan Pantai Labu
36 Orang Bandit Jalanan Ditembak Polrestabes Medan
Phantom KTV Direkomendasikan Ditutup
Sehari Dua Kegiatan Sukses, Ribuan Massa Banjiri Kediaman Ketua Pemuda Pancasila Deli Serdang
Hasil Pengembangan Narkoba di Phantom KTV, Polrestabes Medan Ciduk Cewek Cantik di Kosnya

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:09 WIB

2 Pemulung Curi Laptop Ditangkap Polsek Medan Kota, 1 Orang Ditembak

Senin, 1 Juni 2026 - 13:39 WIB

Barak Narkoba dan Judi di kawasan Jermal Dibakar

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:53 WIB

Berani Berantas Narkoba, Pemuda Pancasila Deli Serdang Apresiasi dan Siap Lindungi Halimah

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:53 WIB

Perry Azwar Kembali Pimpin PP Kecamatan Pantai Labu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

36 Orang Bandit Jalanan Ditembak Polrestabes Medan

Berita Terbaru

Berita

Lagi, Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba

Senin, 1 Jun 2026 - 20:41 WIB

DAERAH

Tenggelam di Bukit Lawang, Warga Medan Meninggal

Senin, 1 Jun 2026 - 20:02 WIB

Oplus_131072

Berita

Pengedar Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Senin, 1 Jun 2026 - 19:53 WIB