Permufakatan Jahat Kuasai Aset PT KAI Rugikan Negara Rp35,4 M, Kejari Medan Tahan 2 Tersangka

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITAHAN Kedua tersangka beberapa saat akan dititipkan ke Rutan Kelas I Medan.

MEDAN | Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (28/2/2025) menetapkan dua tersangka permufakatan jahat korupsi mencapai Rp35.490.970.000 terkait penguasaan aset milik PT KAI (Kereta Api Indonesia) Divre I Sumatera Utara (Sumut).

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ryborn Tua Siahaan alias RTS dan Johan Evandy Rangkuti alias JER kemudian dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari kedepan sejak, Selasa (25/2/2025).

Peran tersangka RTS, menguasai dan memanfaatkan aset milik PT KAI (Persero) di Jalan Sutomo, Kota Medan dengan tanpa hak atau tanpa izin.

“Sedangkan peran tersangka JER, mengalihkan penguasaan aset milik PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan dengan tanpa hak kepada orang yang tidak berhak dan menerima kompensasi pembayaran,” jelas Ali Rizza.

Dengan rincian berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa KeuanganBPK) RI, akibat perbuatan tersangka RTS sejak tahun 2024, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21.911.000.000. Sedangkan untuk tersangka JER, sebesar Rp13.579.970.000.

‘Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (ril/s)

Berita Terkait

Jual Narkoba, Pedagang Nasi Goreng Ditangkap Polisi
Usai Keluar Penjara, IRT Kembali Diciduk karena Jual Ganja
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kos yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba
Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi
BNNP Sumut Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Satu Tewas
Jadi Bandar Sabu, Dua “Spiderman” Diringkus Polrestabes Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Peringati HUT ke-121, Perumda Tirtanadi Gelar Berbagai Perlombaan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:48 WIB

Jual Narkoba, Pedagang Nasi Goreng Ditangkap Polisi

Senin, 14 September 2026 - 15:38 WIB

Usai Keluar Penjara, IRT Kembali Diciduk karena Jual Ganja

Minggu, 13 September 2026 - 15:11 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kos yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba

Sabtu, 12 September 2026 - 12:49 WIB

Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 13:52 WIB

BNNP Sumut Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Satu Tewas

Berita Terbaru

KRIMINAL

Erika Bantah Tuduhan Menyerobot Pekarangan

Rabu, 16 Sep 2026 - 12:37 WIB