Permufakatan Jahat Kuasai Aset PT KAI Rugikan Negara Rp35,4 M, Kejari Medan Tahan 2 Tersangka

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITAHAN Kedua tersangka beberapa saat akan dititipkan ke Rutan Kelas I Medan.

MEDAN | Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (28/2/2025) menetapkan dua tersangka permufakatan jahat korupsi mencapai Rp35.490.970.000 terkait penguasaan aset milik PT KAI (Kereta Api Indonesia) Divre I Sumatera Utara (Sumut).

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ryborn Tua Siahaan alias RTS dan Johan Evandy Rangkuti alias JER kemudian dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari kedepan sejak, Selasa (25/2/2025).

Peran tersangka RTS, menguasai dan memanfaatkan aset milik PT KAI (Persero) di Jalan Sutomo, Kota Medan dengan tanpa hak atau tanpa izin.

“Sedangkan peran tersangka JER, mengalihkan penguasaan aset milik PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan dengan tanpa hak kepada orang yang tidak berhak dan menerima kompensasi pembayaran,” jelas Ali Rizza.

Dengan rincian berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa KeuanganBPK) RI, akibat perbuatan tersangka RTS sejak tahun 2024, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21.911.000.000. Sedangkan untuk tersangka JER, sebesar Rp13.579.970.000.

‘Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (ril/s)

Berita Terkait

9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar
Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH
Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman
Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap
Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur
Gempa Guncang Aceh dan Medan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:39 WIB

9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:26 WIB

Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:26 WIB

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:29 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman

Berita Terbaru

Berita

Ribuan Pelari Ramaikan Deli Serdang Run 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 10:45 WIB