Pengedar Ekstasi di Parkiran Apartemen Ditangkap Polrestabes Medan

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Satres Narkoba Polrestabes Medan amankan seorang pengedar pil ekstasi di Areal parkiran salah satu apartemen Jalan Listrik Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Dari tangan tersangka berinisial FAH (24) warga Jalan Dahlia Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung itu turut disita barang bukti 9 butir pil ekstasi warna hijau kombinasi pink dengan berat bersih 3,29 gram.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9) menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di areal parkiran salah satu apartemen Jalan Listrik sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ekstasi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat itu juga petugas mendapat nomor ponsel pengedar narkoba itu,” ujarnya.

Salah seorang petugas lalu menghubungi FAH dan memesan 9 butir pil ekstasi. Dalam pembicaraan telah disepakati untuk harga 1 butir ekstasi Rp 190 ribu. Tersangka mengajak petugas yang menyamar di areal parkiran apartemen.

“Setelah bertemu di areal parkiran, tersangka menyerahkan pesanan narkoba (9 butir pil ekstasi) ke salah seorang petugas yang menyamar. Tak menyia-nyiakan waktu, petugas langsung menciduknya dibantu petugas lainnya yang sudah memantau tak jauh dari lokasi,” ungkapnya.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat diinterogasi bahwasanya barang haram itu dia terima dari MD yang tujuannya untuk dijual kembali kepada pembeli. Untuk 1 butir pil ekstasi, FAH mengaku mendapat keuntungan Rp 20 ribu. Tersangka mengaku sudah 7 bulan mengedarkan narkoba.

“Usai diinterogasi, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya sembari menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.(*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan
Polsek Medan Area Tangkap Maling Kereta
Tewasnya ASN BPN Nias Utara, Polrestabes Medan Tetapkan Dua Perempuan Tersangka
Kepala BNNK Deli Serdang Bantah Lakukan Penganiayaan
Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri Handphone
Modus Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:09 WIB

Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:34 WIB

Polsek Medan Area Tangkap Maling Kereta

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:59 WIB

Tewasnya ASN BPN Nias Utara, Polrestabes Medan Tetapkan Dua Perempuan Tersangka

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kepala BNNK Deli Serdang Bantah Lakukan Penganiayaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:53 WIB

Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Jumlah Korban Masih Didata

Jumat, 17 Jul 2026 - 12:24 WIB