Oknum Polwan Polsek Medan Tembung Diadukan ke Propam

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAPOR: Korban menunjukkan bukti laporan.

TEBING TINGGI – Oknum Polisi Wanita (Polwan) bertugas di Polsek Medan Tembung berinisial Bripka LA diadukan ke Unit Propam Polrestabes Medan.

Oknum Polwan tersebut dilaporkan korban, Windu Akhirula Hasibuan (29) warga Jalan Tengku Hasyim Utama Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Senin (16/12/2024).

Dalam pengaduan korban, oknum Polwan tersebut melakukan penyerangan ke rumah korban dengan membawa puluhan preman. “Kita menduga oknum Polwan berinisial LA ini telah melakukan profokasi terhadap massa yang dibawanya untuk melakukan penyerangan dengan mengancam dan mengintimidasi sayan dan istri saya,” ujar Windu.

Penyerangan itu sendiri terjadi selama dua hari berturut-turut. “Pertama terjadi hari Sabtu 14 Desember, namun hanya beberapa orang saja. Hari keduanya, Minggu 15 Desember 2024 mereka datang membawa puluhan massa, bahkan salah satunya terekam membawa besi lurus menyerupai senjata tajam,” ungkap Windu.

Penyerangan dilakukan selama dua hari itu, oknum Polwan tersebut bersama puluhan preman mencoba memprofokasi korban untuk melayani mereka. “Mereka datang membuat keributan memanggil saya dengan kata-kata kasar menantang, seolah memancing saya untuk melayani mereka. Tapi saya menghindar dengan tetap berada di dalam rumah,” terang Windu.

Menurut Windu, dalam melakukan aksi kearogansiannya itu Bripka LA bersama suaminya berinisial DMG. Sehingga kuat dugaan penyerangan dilakukan terkait pengaduan keluarga korban terhadap DMG di Polres Tebing Tinggi.

“Awalnya saya kurang tau kenapa mereka melakukan penyerangan ke rumah saya. Tapi memang, tapi memang saya ada bermasalah dengan suaminya (inisial DMG), yang menipu keluarga saya dengan mengiming-imingi memasukkan keponakan saya sebagai Bintara Polri tahun 2024,” bebernya.

Dijelaskannya, untuk memasukkan keponakannya menjadi Bintara Polri, pihak korban menyerahkan uang senilai Rp 350 juta kepada DMG. “Penyerahan uang itu sesuai perjanjian apabila keponakan saya tidak lulus, maka uang akan dikembalikan dengan dipotong Rp 30 juta. Namun kenyataannya, setelah keponakan saya tidak lulus, uang baru dikembalikan Rp 260 juta. Artinya dia (DMG) memotong Rp 90 juta di luar komitmen yang ada,” jelas Windu.

Windu juga menjelaskan kalau uang Rp 350 juta itu diserahkannya pada Februari 2024, menjelang dimulainya pendaftaran calon siswa Bintara Polri pada Maret 2024. Akibat perbuatannya itu, DMG suami oknum Polwan di Poksek Medan Tembung inisial Bripka LA ini dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi.

“Kejadian penipuannya sudah kita laporkan ke Polres Tebing Tinggi, dan sudah dipanggil sebanyak dua kali dengan status sebagai tersangka,” ungkap Windu lagi. (ril/sor)

Berita Terkait

Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH
Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman
Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap
Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur
Gempa Guncang Aceh dan Medan
PGN Akui Miliki Jaringan Gas di Grand Polonia Medan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:26 WIB

Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:29 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:43 WIB

Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:19 WIB

Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur

Berita Terbaru

DAERAH

Deli Serdang Promosikan Produk Unggulan pada KKSU 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:32 WIB