Modus Kencan, Dua Rampok Ditangkap Polsek Sunggal

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGKAP: Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal, Kompol Philip Antonio Purba bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan.

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Sunggal mengungkap kasus pencurian dan kekerasan yang dialami JSR (30) warga Tanjung Morawa Deli Serdang di Jalan Amal Medan, pada 27 Januari 2025.

Polisi berhasil menangkap 2 pelaku yakni AL warga Tanjung Selamat Medan Tuntungan (30) dan AS (34) warga Asam Kumbang Medan Selayang.

Hal itu dikatakan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal, Kompol Philip Antonio Purba bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, pada wartawan di Mako Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Senin (03/02/2025).

Kompol Bambang G Hutabarat, mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku dan korban janjian akan berkencan dengan di SPBU Jalan Sunggal Medan via medsos.

” Pelaku bersama temannya menjemput korban dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Veloz Warna Putih No.Pol BK 1990 ADM. Setibanya di Jalan Amal Medan, teman pelaku mencekik korban dan mengancam korban akan memutilasinya demi mendapat harta korban,” kata Kapolsek Sunggal.

Tidak sampai disitu saja, korban di bawa Keliling-Keliling,dilecehkan dan di sekap oleh pelaku dari dalam mobil. Usai merampok harta korban, Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 Sekira pukul 06.00 Wib, Korban di turunkan dekat kantor Sat Lantas Tanjung Morawa.

“Pelaku melakukan Pencurian tersebut untuk memiliki barang yang pelaku curi
dan untuk mendapatkan uang dari penjualan hasil curian,” jelas Kompol Bambang G Hutabarat.

Merasa dirugikan dan terancam keselamatannya, korban langsung melapor ke Polsek Sunggal. Polisi berhasil menangkap pelaku dirumah kosong Jalan Flamboyan Raya Medan.

“Dua pelaku melawan petugas saat hendak ditangkap, hingga polisi memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku. Harta korban yang dirampok diantaranya 1 (satu) Unit Handphone Realme, 1 (satu) Rante Emas, 1 (satu) Gelas Emas,1 (satu) Cincin Mata Emas,” tuturnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu mobil Toyota Avanza Veloz Warna Putih No.Pol BK 1990 ADM, satu bilah sajam jenis parang, empat handphone, satu buah dompet warna coklat Berisi ATM dan surat surat pegadaian handphone, dua bah plat No. Pol BK 1990 ADM.

“Pelaku disangkakan dalam pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana, ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolsek Sunggal. (*)

Penulis : mangampu sormin

Berita Terkait

Polisi Geledah Rumah GS di Jermal, Dua Orang Diamankan
Penjambret Hakim di Medan Ditembak Polrestabes
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kandang Ayam Dijadikan Gudang Ganja
Junaidi SH Ajak Seluruh Kader Meriahkan HUT PP ke-67 di Tembung
Gudang Pengolahan Pinang Dijadikan Gudang Narkoba di Deli Serdang
Pengurus PP Deli Serdang Ziarah ke Makam Tokoh Pemuda Pancasila Sumut
Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik
Tim Gabungan Polrestabes Medan Terus Buru Bandar Narkoba di Selambo

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Polisi Geledah Rumah GS di Jermal, Dua Orang Diamankan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Penjambret Hakim di Medan Ditembak Polrestabes

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kandang Ayam Dijadikan Gudang Ganja

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Junaidi SH Ajak Seluruh Kader Meriahkan HUT PP ke-67 di Tembung

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Gudang Pengolahan Pinang Dijadikan Gudang Narkoba di Deli Serdang

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polisi Geledah Rumah GS di Jermal, Dua Orang Diamankan

Jumat, 30 Okt 2026 - 21:05 WIB

KRIMINAL

Polsek Medan Tembung Gerebek Diduga Lokasi Judi

Jumat, 30 Okt 2026 - 20:57 WIB