Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Dituntut 6,5 Tahun Denda Rp1 Miliar

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG: Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar (IFS), Rabu (3/9/2025) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut 6,5 tahun penjara. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar (IFS) dituntut 6,5 tahun penjara pada sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan Batara Ebenezer juga menuntut IFS dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 tahun.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, IFS dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, terkait pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2023.

Sedangkan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp5.962.500.000 yang dititipkan terdakwa pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dirampas untuk Negara.

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Secara terpisah, Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar melalui Kasi Intel Jimmy Donova dalam pers rilisnya, malam tadi mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan terdakwa IFS.

Antara lain, terdakwa sempat buron dan dijadikan daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Padangsidimpuan ketika perkaranya di tahapan penyidikan Kejari Padangsidimpuan.

Walau berstus DPO, terdakwa melalui kuasa hukumnya ‘nekat’ melakukan upaya hukum praperadilan (prapid). Padahal hal itu tidak diperbolehkan, sebagaimana disebutlan dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status DPO.

Perbuatan IFS meresahkan masyarakat. Sebagai Kadis PMD Kota Padangsidimpuan seharusnya memberikan contoh untuk tidak melakukan perbuatan koruptif.

Terdakwa juga memiliki peranan sentral dalam pemotongan ADD se- Kota Padangsidimpuan TA 2023 mengakibatkan pembangunan di desa-desa menjadi terhambat.

Periode September hingga Oktober 2023, terdakwa memerintahkan saksi Husin Nasution untuk menyerahkan sejumlah uang hasil pemotongan ADD kepada Mustafa Kamal Siregar. Uang tersebut diserahkan tiga kali transaksi dengan total mencapai Rp1,6 miliar dan belum ada pengembalian kepada negara. (ril/sormin)

Berita Terkait

Pencuri Ujung Pagar Ditangkap Polsek Medan Area
Sepeda Motor Milik Mahasiswa USU Digasak Maling
Polsek Medan Area Ringkus Maling Sepeda Motor
Pembongkar Rumah Ditangkap Polsek Sunggal
Pengendara Motor dengan Bus Pariwisata di Medan Marelan Ribut
Polisi Bantah Pagar Besi Stadion Teladan Digerogoti Rayap Besi
Maling Terekam CCTV Curi Tablet
Selebgram Kota Medan Hadiri Panggilan Penyidik Polrestabes Medan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:12 WIB

Pencuri Ujung Pagar Ditangkap Polsek Medan Area

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:54 WIB

Sepeda Motor Milik Mahasiswa USU Digasak Maling

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:33 WIB

Polsek Medan Area Ringkus Maling Sepeda Motor

Senin, 8 Juni 2026 - 20:10 WIB

Pembongkar Rumah Ditangkap Polsek Sunggal

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:04 WIB

Pengendara Motor dengan Bus Pariwisata di Medan Marelan Ribut

Berita Terbaru

DAERAH

Bupati Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:05 WIB

Berita

Gubsu Sampaikan Cara Jaga Kestabilan Migor di Sumut

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:51 WIB

BERITA UTAMA

Pencuri Kotak Infak dan Lukai Korban Ditangkap

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:20 WIB

KRIMINAL

Pencuri Ujung Pagar Ditangkap Polsek Medan Area

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:12 WIB