Mantan Kadis Perkim dan LH Batubara Dituntut 21 Bulan

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITUNTUT: Mantan Kadis Perkim dan LH Kabupaten Batubara Lendi Aprianto dan eks anak buahnya, Iman Syahputra masing-masing dituntut 21 bulan penjara. (Ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Kabupaten Batubara Lendi Aprianto, Senin (24/11/2025) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 21 bulan (1 tahun dan 9 bulan) penjara.

Selain itu, terdakwa dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan) kurungan selama 3 bulan.

Tuntutan serupa juga ditujukan kepada eks Bendahara Pengeluaran Iman Syahputra (berkas terpisah).

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

“Secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pembayaran gaji para petugas kebersihan pada Tahun Anggaran (TA) 2024 hingga 2025,” urai JPU.

Atas perintah terdakwa Lendi Aprianto selaku Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Pengeluaran Iman Syahputra pun secara bertahap mencairkan Uang Persediaan (UP) pada kas Dinas Perkim dan LH Kabupaten Batubara kemudian diserahkan kepada kadis.

Belakangan menjadi temuan aparat penegak hukum (APH) karena tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPj). Akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan/ perekonomian negara dirugikan sebesar Rp665.300.000.

Selain tidak membayarkan gaji para petugas kebersihan di lingkungan Dinas Perkim dan LH Kabuoaten Batubara, uang negara tersebut juga dihunakan mantan kadis ntuk membayar utang.

Majelis hakim diketuai Yisafrihardi Girsang melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya.

UP

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batubara Oppon Beslin Siregar, Selasa (25/11/2025) membenarkan kedua terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan, karena telah menitipkan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Batubara.

“Oleh karenanya, UP sebesar Rp665.300.000 tersebut disita untuk negara,” pungkas Oppon. (sdn/Sormin)

Berita Terkait

Polsek Medan Tembung Gerebek Diduga Lokasi Judi
Dua Pencuri Aki Truk Babak Belur Dihajar Massa
Modus Kencan, Sepeda Motor Temannya Dibawa Kabur dari Hotel
Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan
Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal
Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso
BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan
Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Diduga Lokasi Judi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Dua Pencuri Aki Truk Babak Belur Dihajar Massa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Modus Kencan, Sepeda Motor Temannya Dibawa Kabur dari Hotel

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

PSMS Menang di Ciamis

Sabtu, 31 Okt 2026 - 23:22 WIB

Berita

Rayakan Ultah ke-67, PP Deli Serdang Gelar Donor Darah

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:33 WIB