Mantan Kades Punggulan Air Joman Dituntut 6 Tahun Penjara

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITUNTUT: Terdakwa Kades Suyatno (kanan) dan Kaur Keuangan Sutio dituntut bervariasi di Pengadilan Tipikor Medan. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Suyatno, mantan Kepala Desa (Kades) Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Jumat sore (17/10/2025) di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 6 tahun penjara.

Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Farid Arby Harefa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), (3) UUNomor 31 Tahun 1999 tentang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Melakukan atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara total 525.820.970, terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Punggulan Tahun Anggaran (TA) 2023.

“Oleh karenanya, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) keuangan negara sebesar Rp430.559.501,” tegas Farid Arby Harefa.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU. Dalam hal harta bendanya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan 4 tahun penjara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan pemerintahan bersih serta bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),.

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan jujur memberikan keterangan di persidangan.

Sedangkan dalam berkas terpisah, terdakwa Sutio selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dituntut 48 bulan (4 tahun) penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sutio juga dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp95.261.478 namun nggak perlu lagi menjalani pidana penjaranya.

“UP yang telah dititipkan terdakwa di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Asahan disita dan dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara,” pungkas JPU.

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan program pembangunan fisik, Suyatno melakukan seluruh pembayaran pembelanjaan sebagaimana dituangkan dalam APBDes. Setelah dicairkan, kedua terdakwa yang mengelolanya.

Belakangan diketahui, kas desa Rp405.047.679 yang dikuasai terdakwa kades tidak dapat dipertanggung- jawabkan di TA 2023, namun oleh Sutio dijadikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).

MINJAM

Modus serupa juga terjadi dalam penggunaan APBDes TA 2024. Kas desa minus Rp405.047.679 yang telah habis dipergunakan kedua terdakwa memang bisa ditutupi.

Dengan cara meminjam uang kepada Bendahara Air Joman Dedi Harianto. Pada hari yang sama, Suyatno dan Sutio mencairkan dana APBDes TA 2024 sebesar Rp682 juta kemudian mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada saksi Dedi Harianto.

Saat pemeriksaan sebagai terdakwa, Suyatno mengakui ABDes Punggulan tersebut digunakannya untuk bermain investasi jual beli mobil dan belakangan diketahui bodong. (sdn/sor).

Berita Terkait

Polsek Medan Tembung Gerebek Diduga Lokasi Judi
Dua Pencuri Aki Truk Babak Belur Dihajar Massa
Modus Kencan, Sepeda Motor Temannya Dibawa Kabur dari Hotel
Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan
Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal
Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso
BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan
Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Diduga Lokasi Judi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Modus Kencan, Sepeda Motor Temannya Dibawa Kabur dari Hotel

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polisi Geledah Rumah GS di Jermal, Dua Orang Diamankan

Jumat, 30 Okt 2026 - 21:05 WIB

KRIMINAL

Polsek Medan Tembung Gerebek Diduga Lokasi Judi

Jumat, 30 Okt 2026 - 20:57 WIB