IST/sadamanews
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat menginterogasi pelaku.
MEDAN | Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan spesialis bobol ruko, yang kerap beraksi di Medan Sunggal, Kota Medan.
Dua pelaku yang ditangkap yakni seorang residivis bernama Roy Hamdani (34) warga Jalan Tani Asli, Kecamatan Sunggal dan Heri (41) warga Komplek Perumahan Merilen, Jalan Kebun Sayur, Kecamatan Lubuk Pakam.
“Terhadap pelaku Roy Hamdani diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap, kedua kalinya ditembak,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Senin (8/7/2024).
Ia mengatakan pelaku disergap di kawasan rumahnya yang berada di Jalan Tani Asli, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal.
“Pelaku Roy Hamdani ditangkap setelah membobol ruko milik korban yang berada di Jalan Merak, Medan, Minggu (7/7/2024) kemarin, pelaku mengambil rokok dan uang Rp 150 ribu,” ujar Kapolsek.
Dari pemeriksaan, selain membongkar ruko, pelaku juga pernah melakukan pencurian di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Jumat (31/5/2024) silam.
Saat itu, pelaku ini mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik korbannya bernama Yudha yang sedang diparkirkannya di areal kos.
“Tersangka ini sudah melakukan kejahatan serupa sebanyak empat kali. Dia juga merupakan seorang residivis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan pihaknya juga menangkap pelaku curanmor bernama Heri yang melakukan pencurian motor di Kelenteng Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Aksi pelaku terjadi di kelenteng Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (25/6/2024) lalu.
Kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini sempat terekam kamera pengawas CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
“Modus pelaku mencuri sepeda motor terparkir di Kelenteng, kemudian pemilik lupa mengambil kunci kontaknya,” kata Bambang.
Heri yang melihat kunci kontak lengket, diam-diam membawa kabur sepeda motor korban. Atas kejadian ini, korban lalu membuat laporan ke Polsek Sunggal.
Setelah menerima laporan korban, kata Bambang, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan PDAM Tirtanadi, pada Minggu (7/7/2024) kemarin.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Sunggal, untuk di proses lebih lanjut,” sebutnya.
Bambang menyampaikan, dari pengakuannya sepeda motor milik korban telah dijual oleh pelaku dengan harga Rp 1,2 juta.
“Sepeda motornya dijual ke daerah Marelan. Uang hasil kejahatannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. (sor)








