Kredit Mobil Pakai Data Orang Lain, Seorang Wanita Dipenjara

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

MEDAN – sadamanews.com – Warga diminta berhati-hati untuk memberikan data pribadi kepada seseorang yang berujung pidana.

Hal itu dialami Dwi Rahma Sari. Wanita asal Medan ini harus merasakan dinginnya ruang RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polrestabes Medan.

Dia dipenjara selama 2 tahun akibat memakai data orang lain untuk pengajuan kredit mobil.

Peristiwa berawal ketika perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Medan menemukan kejanggalan dalam proses pembiayaan salah satu calon debiturnya.

Atas temuan tersebut, ACC Medan melakukan penyelidikan dan menemukan Dwi menggunakan data pribadi orang lain untuk mengajukan pembiayaan 1 unit Toyota All New Veloz.

ACC Medan kemudian membuat Laporan Kepolisian ke Polrestabes Medan.

Pihak kepolisian memanggil Dwi sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah hadir dan akhirnya dijemput paksa.

Dalam pemeriksaan, Dwi mengakui telah memakai data-data pribadi orang lain untuk mengajukan pembiayaan.

Polrestabes Medan segera menetapkan Dwi sebagai tersangka dan perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa Dwi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana kepada Dwi dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.

Branch Manager ACC Medan, Agusli angkat bicara mengenai kasus yang menimpa Dwi.

Agusli mengatakan bahwa tindakan memakai data pribadi orang lain untuk pengajuan kredit mobil adalah tindakan yang melanggar hukum.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati memberikan data dan dokumen pribadi ke orang lain karena dapat disalahgunakan.

“Masyarakat juga jangan menggunakan data orang lain untuk pengajuan kredit karena dapat terjerat pidana”, ujarnya.

Pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pemalsuan, pengubahan, penghilangan, atau memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia.

Pelaku dapat dipenjara minimal 1 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta. (Sormin)

Berita Terkait

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan
Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli
Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan
Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area
Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi
Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:16 WIB

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:53 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WIB

Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area

Senin, 20 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

DAERAH

Deli Serdang Promosikan Produk Unggulan pada KKSU 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:32 WIB