Kredit Mobil Pakai Data Orang Lain, Seorang Wanita Dipenjara

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

MEDAN – sadamanews.com – Warga diminta berhati-hati untuk memberikan data pribadi kepada seseorang yang berujung pidana.

Hal itu dialami Dwi Rahma Sari. Wanita asal Medan ini harus merasakan dinginnya ruang RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polrestabes Medan.

Dia dipenjara selama 2 tahun akibat memakai data orang lain untuk pengajuan kredit mobil.

Peristiwa berawal ketika perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Medan menemukan kejanggalan dalam proses pembiayaan salah satu calon debiturnya.

Atas temuan tersebut, ACC Medan melakukan penyelidikan dan menemukan Dwi menggunakan data pribadi orang lain untuk mengajukan pembiayaan 1 unit Toyota All New Veloz.

ACC Medan kemudian membuat Laporan Kepolisian ke Polrestabes Medan.

Pihak kepolisian memanggil Dwi sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah hadir dan akhirnya dijemput paksa.

Dalam pemeriksaan, Dwi mengakui telah memakai data-data pribadi orang lain untuk mengajukan pembiayaan.

Polrestabes Medan segera menetapkan Dwi sebagai tersangka dan perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa Dwi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana kepada Dwi dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.

Branch Manager ACC Medan, Agusli angkat bicara mengenai kasus yang menimpa Dwi.

Agusli mengatakan bahwa tindakan memakai data pribadi orang lain untuk pengajuan kredit mobil adalah tindakan yang melanggar hukum.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati memberikan data dan dokumen pribadi ke orang lain karena dapat disalahgunakan.

“Masyarakat juga jangan menggunakan data orang lain untuk pengajuan kredit karena dapat terjerat pidana”, ujarnya.

Pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pemalsuan, pengubahan, penghilangan, atau memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia.

Pelaku dapat dipenjara minimal 1 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta. (Sormin)

Berita Terkait

Polisi Bantah Pagar Besi Stadion Teladan Digerogoti Rayap Besi
Maling Terekam CCTV Curi Tablet
Selebgram Kota Medan Hadiri Panggilan Penyidik Polrestabes Medan
Ketangkap Basah, Maling Dipukul dan Diikat Warga
Polsek Sunggal Gerebek Lokasi Judi Ayam, 17 Ditangkap
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri di Rumah Jalan Jermal V
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu
Diduga Berhubungan Intim dengan Rekan Kerjanya, Pria 50 Tahun Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:02 WIB

Polisi Bantah Pagar Besi Stadion Teladan Digerogoti Rayap Besi

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:48 WIB

Maling Terekam CCTV Curi Tablet

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:51 WIB

Selebgram Kota Medan Hadiri Panggilan Penyidik Polrestabes Medan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ketangkap Basah, Maling Dipukul dan Diikat Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:26 WIB

Polsek Sunggal Gerebek Lokasi Judi Ayam, 17 Ditangkap

Berita Terbaru

Berita

Kepala BNN Kota Binjai Rayakan Ulang Tahun ke-43

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:10 WIB