Kredit Mobil Pakai Data Orang Lain, Seorang Wanita Dipenjara

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

MEDAN – sadamanews.com – Warga diminta berhati-hati untuk memberikan data pribadi kepada seseorang yang berujung pidana.

Hal itu dialami Dwi Rahma Sari. Wanita asal Medan ini harus merasakan dinginnya ruang RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polrestabes Medan.

Dia dipenjara selama 2 tahun akibat memakai data orang lain untuk pengajuan kredit mobil.

Peristiwa berawal ketika perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Medan menemukan kejanggalan dalam proses pembiayaan salah satu calon debiturnya.

Atas temuan tersebut, ACC Medan melakukan penyelidikan dan menemukan Dwi menggunakan data pribadi orang lain untuk mengajukan pembiayaan 1 unit Toyota All New Veloz.

ACC Medan kemudian membuat Laporan Kepolisian ke Polrestabes Medan.

Pihak kepolisian memanggil Dwi sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah hadir dan akhirnya dijemput paksa.

Dalam pemeriksaan, Dwi mengakui telah memakai data-data pribadi orang lain untuk mengajukan pembiayaan.

Polrestabes Medan segera menetapkan Dwi sebagai tersangka dan perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa Dwi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana kepada Dwi dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.

Branch Manager ACC Medan, Agusli angkat bicara mengenai kasus yang menimpa Dwi.

Agusli mengatakan bahwa tindakan memakai data pribadi orang lain untuk pengajuan kredit mobil adalah tindakan yang melanggar hukum.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati memberikan data dan dokumen pribadi ke orang lain karena dapat disalahgunakan.

“Masyarakat juga jangan menggunakan data orang lain untuk pengajuan kredit karena dapat terjerat pidana”, ujarnya.

Pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pemalsuan, pengubahan, penghilangan, atau memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia.

Pelaku dapat dipenjara minimal 1 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta. (Sormin)

Berita Terkait

Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela
Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor
Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap
Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung
Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi
Dua Tetangga Berdamai di Polsek Medan Baru
Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi
Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:17 WIB

Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela

Jumat, 11 September 2026 - 21:15 WIB

Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor

Kamis, 10 September 2026 - 14:31 WIB

Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap

Kamis, 10 September 2026 - 11:56 WIB

Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung

Selasa, 8 September 2026 - 13:27 WIB

Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita

Sepeda Motor Tabrak Beca Barang, Balita Jadi Korban

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:33 WIB

Berita

Maling Nekad Curi Handphone Pemilik Salon

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:34 WIB