Kejari Akhirnya Tahan Kasi Sarpras Camat Medan Polonia

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITAHAN : Tersangka KAL, selaku Kasi Sarpras pada Kantor Camat Medan Polonia akhirnya ditahan penyidik Pidsus Kejari Medan. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamamews.com – Setelah sempat mangkir dari panggilan resmi, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (17/11/2025) akhirnya menahan pria KAL selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) pada Kantor Camat Medan Polonia.

Penahanan tersebut dibenarkan Kajari Medan melalui Kasi Intelijen (Intel) Dapot Dariarma didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, siang.

“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan memenuhi panggilan kedua dari tim penyidik kemudian kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari pertama,” urai Dapot.

Dalam perkara dimaksud kapasitas KAL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kendaraan operasional pengangkut sampah Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Kantor Kecamatan Medan Polonia.

Tim penyidik pekan lalu lebih dulu melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya. Yakni IAS, selaku mantan Camat Medan Polonia, juga di Rutan Kelas I Medan dan IRD merupakan tenaga honorer Kantor Camat, di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza menjelaskan, pada TA 2024, IAS sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan KAL selaku PPTK diduga melakukan manipulasi dokumen realisasi pembelian BBM solar subsidi.

“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi TA 2024,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, total anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia TA 2024 mencapai Rp1,017 miliar.

Temuan penyidik menunjukkan adanya perbedaan antara volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan dengan penggunaan sebenarnya yang memgakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.

Ketika dicecar awak media, Ali Rizza menimpali, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan bertambah tersangka lainnya.

Ketiga tersangka pun dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sdn/sormin)

Berita Terkait

Pengendara Motor dengan Bus Pariwisata di Medan Marelan Ribut
Polisi Bantah Pagar Besi Stadion Teladan Digerogoti Rayap Besi
Maling Terekam CCTV Curi Tablet
Selebgram Kota Medan Hadiri Panggilan Penyidik Polrestabes Medan
Ketangkap Basah, Maling Dipukul dan Diikat Warga
Polsek Sunggal Gerebek Lokasi Judi Ayam, 17 Ditangkap
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri di Rumah Jalan Jermal V
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:04 WIB

Pengendara Motor dengan Bus Pariwisata di Medan Marelan Ribut

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:02 WIB

Polisi Bantah Pagar Besi Stadion Teladan Digerogoti Rayap Besi

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:48 WIB

Maling Terekam CCTV Curi Tablet

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:51 WIB

Selebgram Kota Medan Hadiri Panggilan Penyidik Polrestabes Medan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ketangkap Basah, Maling Dipukul dan Diikat Warga

Berita Terbaru

KRIMINAL

Pengendara Motor dengan Bus Pariwisata di Medan Marelan Ribut

Minggu, 7 Jun 2026 - 16:04 WIB

OLAHRAGA

Seri III Ladies Pool League Sumut Digelar 11-12 Juni 2026

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:44 WIB

DAERAH

Sahrul Ajak kader Pemuda Pancasila Lebih Solid dan Kompak

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:31 WIB