Kejari Akhirnya Tahan Kasi Sarpras Camat Medan Polonia

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITAHAN : Tersangka KAL, selaku Kasi Sarpras pada Kantor Camat Medan Polonia akhirnya ditahan penyidik Pidsus Kejari Medan. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamamews.com – Setelah sempat mangkir dari panggilan resmi, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (17/11/2025) akhirnya menahan pria KAL selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) pada Kantor Camat Medan Polonia.

Penahanan tersebut dibenarkan Kajari Medan melalui Kasi Intelijen (Intel) Dapot Dariarma didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, siang.

“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan memenuhi panggilan kedua dari tim penyidik kemudian kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari pertama,” urai Dapot.

Dalam perkara dimaksud kapasitas KAL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kendaraan operasional pengangkut sampah Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Kantor Kecamatan Medan Polonia.

Tim penyidik pekan lalu lebih dulu melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya. Yakni IAS, selaku mantan Camat Medan Polonia, juga di Rutan Kelas I Medan dan IRD merupakan tenaga honorer Kantor Camat, di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza menjelaskan, pada TA 2024, IAS sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan KAL selaku PPTK diduga melakukan manipulasi dokumen realisasi pembelian BBM solar subsidi.

“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi TA 2024,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, total anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia TA 2024 mencapai Rp1,017 miliar.

Temuan penyidik menunjukkan adanya perbedaan antara volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan dengan penggunaan sebenarnya yang memgakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.

Ketika dicecar awak media, Ali Rizza menimpali, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan bertambah tersangka lainnya.

Ketiga tersangka pun dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sdn/sormin)

Berita Terkait

Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang
Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif
Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita
Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA
Bocah 9 Tahun di Medan Terseret Sungai
Viral! Tukang Becak, Ibu dan Anak Diduga Pencuri Pompa Air Dikejar Warga
Polrestabes Medan Objektif Tangani Kasus Dugaan KDRT
Polsek Medan Area Ringkus Maling Rumah Warga Saat Berlebaran

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:26 WIB

Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang

Jumat, 17 April 2026 - 10:08 WIB

Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Rabu, 15 April 2026 - 20:48 WIB

Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita

Senin, 13 April 2026 - 22:37 WIB

Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA

Senin, 6 April 2026 - 21:36 WIB

Bocah 9 Tahun di Medan Terseret Sungai

Berita Terbaru