Kejari Akhirnya Tahan Kasi Sarpras Camat Medan Polonia

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITAHAN : Tersangka KAL, selaku Kasi Sarpras pada Kantor Camat Medan Polonia akhirnya ditahan penyidik Pidsus Kejari Medan. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamamews.com – Setelah sempat mangkir dari panggilan resmi, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (17/11/2025) akhirnya menahan pria KAL selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) pada Kantor Camat Medan Polonia.

Penahanan tersebut dibenarkan Kajari Medan melalui Kasi Intelijen (Intel) Dapot Dariarma didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, siang.

“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan memenuhi panggilan kedua dari tim penyidik kemudian kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari pertama,” urai Dapot.

Dalam perkara dimaksud kapasitas KAL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kendaraan operasional pengangkut sampah Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Kantor Kecamatan Medan Polonia.

Tim penyidik pekan lalu lebih dulu melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya. Yakni IAS, selaku mantan Camat Medan Polonia, juga di Rutan Kelas I Medan dan IRD merupakan tenaga honorer Kantor Camat, di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza menjelaskan, pada TA 2024, IAS sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan KAL selaku PPTK diduga melakukan manipulasi dokumen realisasi pembelian BBM solar subsidi.

“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi TA 2024,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, total anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia TA 2024 mencapai Rp1,017 miliar.

Temuan penyidik menunjukkan adanya perbedaan antara volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan dengan penggunaan sebenarnya yang memgakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.

Ketika dicecar awak media, Ali Rizza menimpali, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan bertambah tersangka lainnya.

Ketiga tersangka pun dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sdn/sormin)

Berita Terkait

Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor
Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap
Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung
Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi
Dua Tetangga Berdamai di Polsek Medan Baru
Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi
Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak
Polsek Medan Kota Amankan Pengedar Sabu di Gang Nasional-Medan Maimun

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:15 WIB

Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor

Kamis, 10 September 2026 - 14:31 WIB

Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap

Kamis, 10 September 2026 - 11:56 WIB

Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung

Selasa, 8 September 2026 - 13:27 WIB

Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi

Senin, 7 September 2026 - 20:39 WIB

Dua Tetangga Berdamai di Polsek Medan Baru

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kapolrestabes Medan Tampung Keluhan dan Harapan Helvetia

Sabtu, 12 Sep 2026 - 23:56 WIB

OLAHRAGA

Penantian 9 Tahun, POBSI Sumut Bawa Pulang Piala Juara Umum

Sabtu, 12 Sep 2026 - 14:37 WIB