Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Adelin Lis Sebesar Rp105,8 Miliar dan US$2,9 Juta

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERIMA: Kajati Sumut Dr. Harli Siregar bersama jajaran saat konferensi pers penyelesaian pembayaran uang pengganti terpidana Adelin Lis senilai Rp105,8 miliar dan US$2,9 juta di Kejati Sumut, Medan, Rabu (3/9/2025). (ist)

MEDAN -sadamanews.com – Adelin Lis, terpidana perkara korupsi berbau pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp105.857.244.282,40 dan US$2.938.556,40.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Dr Harli Siregar, Rabu (3/9/2025) di Kantor Jalan AH Nasution, Kota Medan.

“Pengembalian UP oleh keluarga terpidana tersebut dalam rangka memulihkan keuangan negara, melalui jaksa eksekutor. Selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia,” urainya.

Penyelesaian (pelunasan) pembayaran UP juga disaksikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Mochamad Jefry dan Kajari Medan Dr Fajar Syahputra.

Divonis Bebas

Sebelumnya, Senin (5/11/2007), majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Anwar Byrin menjatuhkan vonis bebas terhadap adelin Lis.

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Adelin Lis dituntut agar dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pria 58 tahun itu juga dituntut pidana ganti rugi dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp119 miliar dan US$ 2,9 juta, secara tanggung renteng dengan terdakwa lainnya (berkas terpisah).

Di tingkat kasasi, dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 antara menyebutkan, menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24.

Buron

Santer diberitakan sebelumnya, Januari 2006 Polda Sumut mulai menangani kasus Adelin Lis. Februari 2006 Adelin Lis buron dan kabur ke China.

Adelin Lis tertangkap di Beijing, China (7/9/2006) dan akhirnya kabur. Adelin Lis berhasil kabur keesokan harinya, setelah ada sekitar 20 orang memukuli 4 petugas KBRI yang mengawal Adelin.

Sebelum kabur, Adelin Lis sempat berpura-pura sakit dan dibawa ke RS di Sino Germany. Tak tahunya, di Sino Germany sudah ada sekitar 20 orang yang menunggu Adelin. Empat orang petugas KBRI yang mengawal Adelin kewalahan akibat dipukuli 20 orang tersebut hingga akhirnya Adelin berhasil kabur.

Pada September 2006, Adelin Lis berhasil ditangkap lagi oleh aparat Indonesia di Beijing, China. Adelin Lis mendarat di Bandara Cengkareng dan dibawa ke Kejagung, setelah itu dibawa ke Kejati Sumut. ( ril/sormin )

Berita Terkait

Jual Narkoba, Pedagang Nasi Goreng Ditangkap Polisi
Usai Keluar Penjara, IRT Kembali Diciduk karena Jual Ganja
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kos yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba
Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi
BNNP Sumut Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Satu Tewas
Jadi Bandar Sabu, Dua “Spiderman” Diringkus Polrestabes Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Peringati HUT ke-121, Perumda Tirtanadi Gelar Berbagai Perlombaan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:48 WIB

Jual Narkoba, Pedagang Nasi Goreng Ditangkap Polisi

Senin, 14 September 2026 - 15:38 WIB

Usai Keluar Penjara, IRT Kembali Diciduk karena Jual Ganja

Minggu, 13 September 2026 - 15:11 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kos yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba

Sabtu, 12 September 2026 - 12:49 WIB

Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 13:52 WIB

BNNP Sumut Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Satu Tewas

Berita Terbaru

KRIMINAL

Erika Bantah Tuduhan Menyerobot Pekarangan

Rabu, 16 Sep 2026 - 12:37 WIB