Kasus Suap Pekerjaan Jalan, 4 Saksi Dihadirkan

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HADIRKAN: Keempat saksi dihadirkan sekaligus oleh tim JPU KPK di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN – sadamanews.com – Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun, terdakwa pemberi uang suap di balik rencana pekerjaan Jalan di Sumatera Utara (Sumut), Tahun Anggaran (TA) 2025 pada persidangan keenam, Kamis (9/10/2025) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, tak terbantahkan.

Ramahnya Direktur PT Rona Na Mora (RNM) itu bagi-bagi duit ke pejabat, staf maupun pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut serta di luar dinas tersebut, kembali menyeruak.

Empat saksi dihadirkan sekaligus oleh tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni Umar Hadi, Gery Frendy Sinaga (PPK 1.4 tahun 2025), Munson Hutauruk (PPK 1.4 tahun 2020) dan Faisal (PPK 1.4 tahun 2023), terkait rencana pekerjaan proyek peningkatan jalan dan jembatan Simpang Kota Pinang–Gunungtua–Simpang PAL XI.

Artinya, di luar perkara aquo, perusahaan terdakwa Kirun juga sudah dipersiapkan sebagai pemenang lelang persisnya paket Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan.

Yakni proyek Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025 sebesar Rp7,3 miliar dan Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2025 senilai Rp5,1 miliar.

Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu pun spontan memberikan sentilan menohok. “Jadi terdakwa (Kirun) ini dikenal macam ‘sinterklas’ gitu ya? Rajin bagi-bagi,” tegasnya sembari tersenyum tipis.

Fakta terungkap di persidangan, aksi Umar Hadi, pegawai honorer tidak lain adalah menjadi pihak penampung dana operasional dan uang dokumen kontrak. Umar mengaku ditugaskan oleh Heliyanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satker I Balai Besar (BB) PJN Sumut.

Ia ditugaskan menampung sejumlah dana yang dikirim oleh Taufik Hidayat Lubis (komisaris sekaligus orang kepercayaan terdakwa Kirun, red) melalui rekening pribadinya di Bank BRI.

Aliran dana ke rekening Umar berlangsung antara 1 Maret 2024 hingga 25 Juni 2025. Nilai transfer bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp50 juta, dengan total sekitar Rp100 juta.

Namun, Umar mengaku hanya menerima Rp16 juta dari jumlah tersebut. Uang itu disebut-sebut sebagai dana operasional dan pengurusan dokumen kontrak untuk kepentingan proyek yang dikerjakan oleh PT DNG.

Saksi lainnya Munson Hutauruk, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga turut mendapat aliran dana dari terdakwa Kirun, Ia mengaku dapat ‘cipratan’ sebesar Rp530 juta. Dari jumlah itu, Rp300 juta diberikan oleh Kirun dengan alasan yang tidak diketahui. Sedangkan Rp130 juta disebut sebagai bantuan untuk mengurus perkara perceraian Munson.

Dalam kesempatan tersebut saksi Faisal juga mengaku menerima Rp160 juta dari Kirun, dan Gery Frendy Sinaga mengaku hanya menerima Rp2 juta, yang diklaim sebagai pengganti biaya konsumsi rapat bersama pihak penyedia (PT DNG-red), usai penetapan pemenang lelang.

Dari keterangan saksi-saksi tersebut, terungkap pula bahwa bukan hanya PT DNG dan PT RM yang memenangkan tender proyek di lingkungan BBPJN Sumut, tetapi juga ada 11 perusahaan lain, termasuk PT Ayu Septa Perdana.

Tim JPU KPK dimotori Eko Wahyu menyatakan pihaknya masih akan menghadirkan sejumlah saksi tambahan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan, Rabu depan (15/10/2025).

Suap

Tim JPU KPK mendakwa Akhirun Piliang alias Kirun (terdakwa I) bersama anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan (terdakwa II), selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Perusahaan terdakwa Kirun sejak awal sudah dipersiapkan sebagai pemenang lelang. Masing-masing pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96 miliar dan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru – Sipiongot (Rp69.800.000.000) juga dikerjakan PT DNTG. Terdakwa I pun menyuruh anaknya, terdakwa II menyerahkan uang suap tersebut.

Perbuatan kedua terdakwa dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi uang alias suap total Rp4.054.000.000.

Atau menjanjikan sesuatu berupa uang commitment fee dengan perhitungan total bervariasi 1 hingga 5 persen dari nilai kontrak, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu TOPG sebesar Rp50 juta.

Kemudian Rasuli Efendi Siregar selaku PPK Rp50 juta (1 persen). Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut (Rp300 juta), Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wil I Medan (Rp250 juta).

Nama Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wil I Medan Dicky Erlangga juga disebut mengalir dana sebesar Rp1.675.000.000. Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 pada Satker PJN Wil I Medan (Rp535 juta). “Seterusnya ke PPK 1.4 lainnya, Heliyanto sebesar Rp1.194.000.000,” urai JPU KPK.

Sedangkan aliran dana ke Rahmad Parulian selaku Kasatker, melalui Munson Ponter Paulus Hutauruk. Untuk Kasatker lainnya, Dicky Erlangga melalui PPK 1.4 lainnya, Heliyanto.

OTT

Kedua terdakwa mendapatkan paket pekerjaan di PJN Wilayah I BBPJN Sumut pada tahun 2023 hingga 2025, bertentangan dengan kewajiban TOPG, Rasuli Efendi Siregar, Rahmad Parulian dan lainnya.

Bapak dan anak itu pun dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya perkara tipikor beraroma suap terkait
PJN Wil I Medan TA 2025 tersebut hasil operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat lalu (27/6/2025). (sdn/Sormin)

Berita Terkait

Seorang Wanita Korban Tabrakan Insiden Penembakan di Tanjung Morawa Meninggal Dunia
Kapolri Gelar Press Release Pengungkapan Sabu Sebanyak 1, 16 Ton di Belawan
Polisi Masih Dalami Asal Usul Senpi Penembak Donny Pacek
Bersatu Perangi Narkoba, Kapoldasu Rangkul HKBP
Terkait Kepemilikan Senjata, Rekan Doni Pacek Jadi Tersangka
Dua Penembak Wadan KOTI PP Deliserdang Diciduk Poldasu
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba di Percut Sei Tuan
Terkait Penembakan Doni Pacek, Polisi Sudah Amankan 6 Orang

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Seorang Wanita Korban Tabrakan Insiden Penembakan di Tanjung Morawa Meninggal Dunia

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Kapolri Gelar Press Release Pengungkapan Sabu Sebanyak 1, 16 Ton di Belawan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Polisi Masih Dalami Asal Usul Senpi Penembak Donny Pacek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Bersatu Perangi Narkoba, Kapoldasu Rangkul HKBP

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Dua Penembak Wadan KOTI PP Deliserdang Diciduk Poldasu

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Polisi Masih Dalami Asal Usul Senpi Penembak Donny Pacek

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:14 WIB

BERITA UTAMA

Bersatu Perangi Narkoba, Kapoldasu Rangkul HKBP

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:45 WIB