Hina Yesus, Poldasu Tangkap Selebgram Ratu Entok

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratu Entok

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap selebgram Ratu Entok alias RE terkait kasus dugaan penistaan agama dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024).

Ketika ditanya apakah selebgram Ratu Thalisa yang akrab disapa Ratu Entok akan ditahan, Hadi mengatakan pihaknya masih menunggu proses dari penyidik.

“Kita tunggu prosesnya ya,” pungkasnya.

Diketahui selebgram Ratu Entok dilaporkan oleh seorang warga di Kota Medan, Daniel Candra Simangunsong ke Polda Sumut.

Ratu Entok dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui video yang diunggah melalui media sosial pribadinya.

“Kita sangat menyesalkan tindakan dari Ratu Entok yang telah melukai hati masyarakat, khususnya masyarakat yang beragama kristen,” kata Daniel didampingi penasehat hukumnya Andreas Sinambela, di Polda Sumut, Jumat (4/10/2024).

Atas hal itu, lanjut dia, Ratu Entok dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu tertuang dalam bukti laporan polisi nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 4 Oktober 2024.

Sebelumnya selebgram Ratu Entok kembali menghebohkan publik. Sebab, dia mengunggah video yang diduga melakukan penistaan agama kristen di akun Tiktoknya bernama @ratuentokglowskincare.

Dalam video itu, Ratu Entok berbicara tentang topik mencukur rambut, sembari memperlihatkan sebuah gambar yang diduga merupakan representasi Yesus.

“Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia,” ucapnya dalam unggahan video.

Unggahan tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan, yang dianggap bahwa konten tersebut telah menyinggung salah satu keyakinan dari masyarakat Indonesia. (sor)

Berita Terkait

Satres Narkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir V
Unit Pidum Satres Polrestabes Medan Gulung Oknum LSM Dugaan Pemerasan di Imigrasi
THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat
BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu
Polrestabes Medan Gulung Bandar Narkoba Lintas Pulau
9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar
Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH
Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:07 WIB

Unit Pidum Satres Polrestabes Medan Gulung Oknum LSM Dugaan Pemerasan di Imigrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:52 WIB

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:32 WIB

BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:38 WIB

Polrestabes Medan Gulung Bandar Narkoba Lintas Pulau

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:39 WIB

9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar

Berita Terbaru

DAERAH

Pria Ini Simpan Sabu di Casing Handphone

Rabu, 29 Jul 2026 - 20:43 WIB