Lima ASN Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin

Senin, 14 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATUHKAN: Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima pegawai dalam apel gabungan, Senin (14/9/2026).
(Foto Diskominfostan Deli Serdang)

LUBUK PAKAM – sadamanews.com – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima pegawai dalam apel gabungan, Senin (14/9/2026).

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, yakni Herawati Siregar, Guru Ahli Madya sekaligus Kepala Satuan Pendidikan Formal SDN 101924 Ramunia, karena telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 5 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian, Chairul Afandi Siregar, Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang karena telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 5 huruf a dan huruf b.

Sementara itu, tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yakni Nabila Febri Antika, Operator Layanan Operasional Dinas Perhubungan; Roima Rizki Lestari, Guru Ahli Pertama-Guru Kelas SDN 106829 Beringin; dan Febrina Rohmadana Purba, Penata Layanan Operasional SDN 106829 Beringin, dijatuhi pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Bupati mengingatkan, seluruh ASN, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, terikat pada aturan disiplin dan wajib menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jadilah panutan, orang yang bisa dihormati, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan menjadi ASN yang merasa harus dilayani,” tegasnya.

Bupati menyebut, dari sekitar 14.200 ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang, masih ditemukan pelanggaran disiplin. Sepanjang 2025, sebanyak 28 ASN diberhentikan, sedangkan hingga September 2026 hampir 22 ASN telah diberhentikan.

Ia juga mengingatkan ASN untuk menjauhi korupsi, ketidakhadiran tanpa alasan, judi daring, narkoba, pungutan liar, serta perilaku lain yang dapat merusak integritas aparatur.

“Disiplin itu dimulai dari diri sendiri, dari hati,” pungkasnya.

Apel turut dihadiri Wakil Bupati Deli Sedang, Lom Lom Suwondo SS, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya, Asisten III Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan, dan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Sedang. (sdn/Sormin)

Berita Terkait

Bupati Perkuat Kolaborasi Kemaritiman dan Pencegahan Narkoba
Bupati Ajak ASN Deli Serdang Doakan ASN Jayawijaya yang Gugur
Sehari, Sepuluh Ketua Ranting Pemuda Pancasila di Kabupaten Deli Serdang Terpilih
Pemkab Deli Serdang Apresiasi Maha Kumbhaabhisegam, Perkuat Kerukunan Antarumat Beragama
Pemilih Pemula Dibekali Pendidikan Politik, Pemkab Deli Serdang Dorong Demokrasi Cerdas
Pemkab Deli Serdang Dorong Lulusan UNUSU Berkontribusi untuk Masyarakat
Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Paluh Sibaji Segera Dimulai
Razia Sadar Pajak di Karo, 46 Kendaraan Ditilang dan Diamankan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:01 WIB

Bupati Perkuat Kolaborasi Kemaritiman dan Pencegahan Narkoba

Senin, 14 September 2026 - 17:56 WIB

Lima ASN Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin

Senin, 14 September 2026 - 17:49 WIB

Bupati Ajak ASN Deli Serdang Doakan ASN Jayawijaya yang Gugur

Minggu, 13 September 2026 - 22:54 WIB

Sehari, Sepuluh Ketua Ranting Pemuda Pancasila di Kabupaten Deli Serdang Terpilih

Minggu, 13 September 2026 - 21:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Apresiasi Maha Kumbhaabhisegam, Perkuat Kerukunan Antarumat Beragama

Berita Terbaru

DAERAH

Lima ASN Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin

Senin, 14 Sep 2026 - 17:56 WIB