Gercep, Polres Tapsel Tangkap Pembunuh Bocah Berusia 12 Tahun

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMANKAN: Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, didampingi Waka Polres Kompol Muslim Amin dan Kasat Reskrim AKP Hardiyanto saat memaparkan kasus dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur. (ist/sadamanews.com)

TAPSEL – sadamanews.com – Gerak cepat (gercep), Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) akhirnya menangkap DH (46), tersangka kasus pembunuhan bocah 12 tahun berinisial IKH, warga Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Penangkapan dilakukan Rabu (24/12/2025), dan kedua kaki pelaku ditembak petugas karena melakukan perlawanan.

Polisi menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur dilakukan karena tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap. Kepolisian terus menyelidiki kasus ini dan meminta masyarakat tetap waspada serta melaporkan jika ada perilaku mencurigakan di sekitar lingkungan.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara didampingi Kasat Reskrim AKP Hardiyanto menjelaskan tersangka membunuh korban pada Sabtu dini hari (21/12/2025).

“Tersangka mengaku panik saat warga mencari korban. Ia kemudian melakukan tindakan yang merenggut nyawa anak tersebut,” ujar Yon.

Darwis, warga Desa Padang Baruhar Julu, yang juga tetangga dan memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, merupakan ayah dari empat anak.

Polisi menyebut tersangka memiliki kelainan seksual dan merupakan pengguna narkoba.

Korban dilaporkan hilang dari rumahnya pada Sabtu (20/12/2025) pukul 03.00 WIB. Mayat IKH ditemukan dua hari kemudian, Selasa (23/12/2025), di kawasan kebun Batang Baruhar.

Atas perbuatannya, Darwis dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 3 miliar. (sdn/sormin)

Berita Terkait

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba
Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap
Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie
Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri
Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka
Gudang Ekspedisi di Medan Terbakar
Mutasi PJU Polrestabes Medan, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Diganti
Ruko di Marelan Terbakar, Satu Wanita Tewas dan Dua Luka-luka

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:50 WIB

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIB

Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap

Selasa, 14 April 2026 - 18:50 WIB

Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie

Selasa, 14 April 2026 - 15:54 WIB

Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri

Senin, 13 April 2026 - 21:41 WIB

Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka

Berita Terbaru

Berita

Bobby Nasution Tepung Tawari Calon Jemaah Haji

Senin, 20 Apr 2026 - 17:17 WIB

Oplus_131072

KRIMINAL

Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:31 WIB

OLAHRAGA

PSMS Hanya Menang 1-0 atas Sriwijaya FC

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:11 WIB