Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Diringkus Polrestabes Medan

Minggu, 15 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka.

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan Medan meringkus sepasang kekasih terlibat kepemilikan narkoba jenis sabu saat Operasi Antik 2025.

Dua tersangka yakni berinisial Y (39) dan MSS (36) diamankan di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan personil Satres Narkoba Polrestabes Medan di wilayah tersebut.

Penangkapan kedua tersangka tersebut dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan.

Dalam keterangannya Thommy menerangkan terungkapnya kasus ini berawal informasi dari warga dan hasil penelusuran anggota di lapangan bahwa adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Ternyata kata Kasat, informasinya akurat sehingga personil turun ke lokasi yang sudah ditarget pada Kamis (12/6/25) sekitar pukul 22.00 Wib.

Malam itu, petugas menaruh curiga melihat dua orang berboncengan naik sepeda motor (Anak Medan bilang kereta) melintas di lokasi.

Lalu, petugas menghadang pengendara Suzuki Shogun BK 5364 NY tersebut yang dikendarai Y dan MSS sebagai penumpang.

Petugas pun melakukan penggeledahan, dan menemukan plastik klip dalam kantong celana tersangka MSS.

“Ternyata, dalam plastik itu berisi 1,12 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok sempurna,” ujarnya

Kepada petugas, Kedua tersangka, yang berdomisili di Jalan Garu II B Gang Budi No. 37-G, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, mengaku telah lima kali membeli sabu dari seorang wanita dengan panggilan Era seharga Rp1 juta.

Sabu tersebut sebut Kasat, dapat digunakan 112 orang.

Polisi masih berupaya mengejar Era, pelaku utama tersebut melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, dan kotak rokok Sempurna sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kini dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ” pungkas AKBP Thommy Aruan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Medan.

Satres Narkoba Polrestabes Medan terus mengintensifkan operasi untuk memberantas peredaran barang haram tersebut demi menjaga keamanan masyarakat.(*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Kembali Amankan Jan Daniel Sitorus, Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut
Dituduh Rebut Pelanggan, Dua Remaja Dianiaya Mantan Bosnya
Spesialis Pencuri Spion Mobil Ditangkap Polsek Medan Area
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Wanita Diduga Pengedar Narkoba
Pengedar Sabu Klambir V Ditangkap di Semak-semak
Modus Minta Antar ke Rumah Pacar, Pria Ini Malah Bawa Kabur Motor Korban
Polrestabes Medan Diminta Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Rumah
Terduga Pelaku Penipuan Modus Tukar Gelang Emas Ditangkap Polsek Medan Baru

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kembali Amankan Jan Daniel Sitorus, Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Dituduh Rebut Pelanggan, Dua Remaja Dianiaya Mantan Bosnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Spesialis Pencuri Spion Mobil Ditangkap Polsek Medan Area

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Wanita Diduga Pengedar Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Pengedar Sabu Klambir V Ditangkap di Semak-semak

Berita Terbaru

Berita

Enam Jabatan Kapolres di Sumut Berganti

Senin, 31 Agu 2026 - 17:52 WIB

BERITA UTAMA

Gunung Sinabung Erupsi, Gubsu Bobby Imbau Warga Waspada

Senin, 31 Agu 2026 - 17:36 WIB

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Ahmad Zailani Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan Pagar Merbau

Minggu, 30 Agu 2026 - 20:18 WIB