Dugaan Penganiayaan di Jalan Pusaka Desa Bandar Klippa, Kedua Belah Pihak Saling Lapor ke Polisi

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN – Polsek Medan Tembung meluruskan pemberitan di media online yang berjudul “Meski sudah menjadi tersangka, para pelaku penganiayaan terhadap Bu Nurmalia dan juga anaknya oleh pihak Kepolisian Polsek Medan Tembung. Namun, pelaku tak kunjung ditangkap hingga kini diduga masih bebas berkeliaran”.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul, S.H, M.H, melalui Kasi Humas Aiptu Bernard Siagian mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Pusaka, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan ada 2 laporan Polisi yaitu di Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan.

Kedua pihak yang bermasalah saling melaporkan sesuai dengan laporan di Polsek Medan Tembung LP/B/1250/VIII/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Agustus 2024 oleh pelapor Nu dengan terlapor LS.

Kemudian di SPKT Polrestabes Medan LP/B/2653/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 September 2024 oleh pelapor LS dengan Terlapor Nu.

“Kedua laporan tersebut sama-sama ditangani, untuk keadilan hak dan kewajiban sudah diberikan kepada kedua belah pihak yaitu laporan keduanya sudah diterima dan ditangani oleh Kepolisian sesuai prosedur” terangnya.

Kasi Humas Aiptu Bernard Siagian menjelaskan bahwa kasus tersebut sebelum ditingkatkan ke penyidikan terlebih dahulu dilakukan mediasi namun gagal.

“Sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak namun hasilnya gagal Karena pelapor meminta uang damai sebesar Rp.200 Juta dan telapor tidak menyanggupinya sehingga kasus tersebut oleh pelapor meminta ke penyidik untuk diproses lanjut, ” jelasnya.

Kemudian, lanjut Kasi Humas, kasus tersebut diproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Penyidik sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor LS Cs dan kemudian berkasnya akan dikirim ke JPU Labuhan Deli. Untuk terlapor tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor karena kasus tersebut saling lapor dan sama – sama ada 4 orang terlapornya. Dari penyidik dalam menangani kasus ini sudah sesuai prosedur begitupun dalam menetapkan tersangka melalui proses gelar perkara,”terang kasi humas Aiptu Bernard Siagian. (r/ma)

Berita Terkait

Coba Kelabui Polisi, Pemilik Buang Ganja ke Aspal
Polsek Medan Kota Cek lokasi Judi Sabung Ayam di Jalan Turi Ujung
Pencuri Ujung Pagar Ditangkap Polsek Medan Area
Sepeda Motor Milik Mahasiswa USU Digasak Maling
Polsek Medan Area Ringkus Maling Sepeda Motor
Pembongkar Rumah Ditangkap Polsek Sunggal
Pengendara Motor dengan Bus Pariwisata di Medan Marelan Ribut
Polisi Bantah Pagar Besi Stadion Teladan Digerogoti Rayap Besi

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Cek lokasi Judi Sabung Ayam di Jalan Turi Ujung

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:12 WIB

Pencuri Ujung Pagar Ditangkap Polsek Medan Area

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:54 WIB

Sepeda Motor Milik Mahasiswa USU Digasak Maling

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:33 WIB

Polsek Medan Area Ringkus Maling Sepeda Motor

Senin, 8 Juni 2026 - 20:10 WIB

Pembongkar Rumah Ditangkap Polsek Sunggal

Berita Terbaru

OLAHRAGA

Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB

Sabtu, 13 Jun 2026 - 09:26 WIB

OLAHRAGA

Kanada Ditahan Bosnia

Sabtu, 13 Jun 2026 - 09:19 WIB

DAERAH

Gercep, Posanda Langsung Pimpin Jumat Barokah

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:30 WIB