Dugaan Penganiayaan di Jalan Pusaka Desa Bandar Klippa, Kedua Belah Pihak Saling Lapor ke Polisi

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN – Polsek Medan Tembung meluruskan pemberitan di media online yang berjudul “Meski sudah menjadi tersangka, para pelaku penganiayaan terhadap Bu Nurmalia dan juga anaknya oleh pihak Kepolisian Polsek Medan Tembung. Namun, pelaku tak kunjung ditangkap hingga kini diduga masih bebas berkeliaran”.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul, S.H, M.H, melalui Kasi Humas Aiptu Bernard Siagian mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Pusaka, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan ada 2 laporan Polisi yaitu di Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan.

Kedua pihak yang bermasalah saling melaporkan sesuai dengan laporan di Polsek Medan Tembung LP/B/1250/VIII/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Agustus 2024 oleh pelapor Nu dengan terlapor LS.

Kemudian di SPKT Polrestabes Medan LP/B/2653/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 September 2024 oleh pelapor LS dengan Terlapor Nu.

“Kedua laporan tersebut sama-sama ditangani, untuk keadilan hak dan kewajiban sudah diberikan kepada kedua belah pihak yaitu laporan keduanya sudah diterima dan ditangani oleh Kepolisian sesuai prosedur” terangnya.

Kasi Humas Aiptu Bernard Siagian menjelaskan bahwa kasus tersebut sebelum ditingkatkan ke penyidikan terlebih dahulu dilakukan mediasi namun gagal.

“Sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak namun hasilnya gagal Karena pelapor meminta uang damai sebesar Rp.200 Juta dan telapor tidak menyanggupinya sehingga kasus tersebut oleh pelapor meminta ke penyidik untuk diproses lanjut, ” jelasnya.

Kemudian, lanjut Kasi Humas, kasus tersebut diproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Penyidik sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor LS Cs dan kemudian berkasnya akan dikirim ke JPU Labuhan Deli. Untuk terlapor tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor karena kasus tersebut saling lapor dan sama – sama ada 4 orang terlapornya. Dari penyidik dalam menangani kasus ini sudah sesuai prosedur begitupun dalam menetapkan tersangka melalui proses gelar perkara,”terang kasi humas Aiptu Bernard Siagian. (r/ma)

Berita Terkait

Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur
Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang
Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif
Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita
Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA
Bocah 9 Tahun di Medan Terseret Sungai
Viral! Tukang Becak, Ibu dan Anak Diduga Pencuri Pompa Air Dikejar Warga
Polrestabes Medan Objektif Tangani Kasus Dugaan KDRT

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:31 WIB

Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 00:26 WIB

Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang

Jumat, 17 April 2026 - 10:08 WIB

Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Rabu, 15 April 2026 - 20:48 WIB

Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita

Senin, 13 April 2026 - 22:37 WIB

Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:31 WIB

OLAHRAGA

PSMS Hanya Menang 1-0 atas Sriwijaya FC

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:11 WIB