Dua Pengedar Sabu Diciduk Polrestabes Medan

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka

MEDAN – Dua pria gagal mengedarkan narkoba jenis sabu karena keburu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari dua lokasi terpisah.

Dalam operasi terpisah pada 3 dan 4 Juni 2025, selain kedua tersangka petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu.

Kedua tersangka yakni FB alias Kakek (53) Jalan Setia Makmur Gang Buntu, Sunggal Kanan, Deliserdang, dan Hendra Krisna (38) warga Jalan Mangkubumi Gg Aceh Kelurahan Aur, Medan Maimun

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya Selasa (10/6/25) menjelaskan terungkapnya dua kasus peredaran sabu ini bermula ditangkap tersangka Kakek pada Selasa (3/6/25).

“Tersangka Kakek diaman tidak dari rumahnya di Jalan Setia Makmur Gg. Buntu II, Desa Sunggal Kanan,” ujarnya.

Kasat menjelaskan mulanya, petugas mendapat laporan dari warga bahwa tersangka kerap menjual sabu di seputaran tempat tinggalnya.

Lantas, petugas menyamar sebagai pembeli dan menghubungi tersangka dengan menanyakan sabu.

Kakek pun menawarkan paket senilai Rp50.000, dan saat mau menyerahkan barang haram itu, tersangka langsung ditangkap.

Dari tangan FB, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,17 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 50.000. Sabu sebanyak 0,17 gram dapat dipakai dua orang.

Tersangka mengaku telah menjual sabu selama satu tahun, memperoleh pasokan dari seseorang bernama Si Als Zulfa, yang kini masih diburu polisi.

Keesokan harinya, Rabu (4/6/25) siang polisi menangkap Hendra Krisna di Jalan Mangkubumi Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika, tim bergerak cepat dan menangkap Hendra di depan sebuah kedai.

Dari penggeledahan, polisi menyita dua plastik klip sabu seberat 1,9 gram, sebuah dompet, skop, dan uang tunai Rp 50.000.

Hendra mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan bernama Putri, yang masih dalam penyelidikan, untuk dijual kembali dengan imbalan Rp100.000 per transaksi.

Sabu seberat 1,9 gram ini diperkirakan dapat digunakan sekitar 11 orang.

“Total barang bukti yang ditemukan seberat 2,07 Gram sabu. Kedua tersangka sudah kita tahan untuk pengembangan. Ikut disita sabu dan barang bukti lainnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ” ungkap AKBP Thommy Aruan.

Keduanya mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahun, memanfaatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi kini terus memburu pemasok sabu kepada kedua tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Medan. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang
Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif
Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita
Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA
Bocah 9 Tahun di Medan Terseret Sungai
Viral! Tukang Becak, Ibu dan Anak Diduga Pencuri Pompa Air Dikejar Warga
Polrestabes Medan Objektif Tangani Kasus Dugaan KDRT
Polsek Medan Area Ringkus Maling Rumah Warga Saat Berlebaran

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:26 WIB

Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang

Jumat, 17 April 2026 - 10:08 WIB

Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Rabu, 15 April 2026 - 20:48 WIB

Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita

Senin, 13 April 2026 - 22:37 WIB

Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA

Senin, 6 April 2026 - 21:36 WIB

Bocah 9 Tahun di Medan Terseret Sungai

Berita Terbaru

Berita

Pria di Deli Serdang Bakar Rumah Ibunya

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:50 WIB

OLAHRAGA

PSMS Medan Harus Menang Atas Sriwijaya FC

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:03 WIB