Disimpan di Pekuburan, Poldasu Ungkap Ungkap Peredaran Sabu dari Malaysia

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka dan barang bukti.

MEDAN – Upaya penyelundupan 9 kilogram sabu yang diangkut menggunakan sampan dan sebagian disembunyikan di dalam kuburan berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan operasi penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 12.15 WIB, di dua lokasi berbeda.

Dua lokasi dimaksud di Jembatan Titi Harkat, Teluk Nibung, Tanjungbalai dan sebuah rumah di Jalan Pasar Baru, Tanjungbalai.

“Dalam operasi itu, dua tersangka berhasil diamankan yakni AR (35), seorang nelayan beralamat di Teluk Nibung, Tanjungbalai dan MR (51), seorang wiraswasta beralamat di Bagan Asahan, Kisaran,” katanya, Jumat (30/5/2025).

Tambah Calvijn bahwa dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti, satu karung goni berisi 7 kg sabu, 2 kg sabu yang ditemukan tersembunyi di dalam dua kuburan warga di belakang rumah tersangka kedua, 1 unit sampan bermesin dompeng PK26 dan 3 unit handphone.

Kombes Pol Calvijn menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya narkoba yang akan masuk dari perbatasan perairan Malaysia.

“Tim kemudian berhasil menangkap tersangka AR beserta 7 kg sabu di lokasi pertama, Jembatan Titi Harkat,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AR mengaku bersama tersangka MR mengambil barang bukti tersebut di perairan Malaysia menggunakan sampan. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka MR di lokasi kedua, rumahnya di Jalan Pasar Baru, Tanjungbalai.

“Di lokasi ini, petugas menemukan 2 kg sabu yang disembunyikan dengan cara ditanam di dalam dua kuburan warga di belakang rumah MR,” ungkap Calvijn.

Hasil interogasi terhadap tersangka MR mengungkapkan bahwa mereka diperintahkan oleh DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial S untuk mengambil seluruh barang bukti di perbatasan perairan Malaysia dengan imbalan upah sebesar Rp10 juta. (*/sor)

Berita Terkait

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan
Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli
Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan
Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area
Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi
Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:16 WIB

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:53 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WIB

Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area

Senin, 20 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:52 WIB

BERITA UTAMA

BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:32 WIB

DAERAH

Kahiyang Ayu Serahkan Kursi Roda Adaptif di Simalungun

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:15 WIB