BREAKING NEWS!! Kejati OTT 2 Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS SMA/SMK se-Kabupaten Batubara

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITANGKAP: Kedua tersangka (kanan) saat diamankan.

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (14/3/2025) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menahan 2 tersangka dugaan korupsi disebut-sebut melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, malam tadi mengatakan, kedua tersangka berinisial Sls, 42, selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK, 48, Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara.

Pengamanan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang diterima Bidang Intelijen (Intel) Kejati Sumut. Tentang adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara.

“Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA negeri dan swasta se-Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Adre W Ginting, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.

Keduanya dijerat dengan pidana Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan,” tandasnya. (r/sir)

Berita Terkait

Polisi Geledah Rumah GS di Jermal, Dua Orang Diamankan
Penjambret Hakim di Medan Ditembak Polrestabes
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kandang Ayam Dijadikan Gudang Ganja
Junaidi SH Ajak Seluruh Kader Meriahkan HUT PP ke-67 di Tembung
Gudang Pengolahan Pinang Dijadikan Gudang Narkoba di Deli Serdang
Pengurus PP Deli Serdang Ziarah ke Makam Tokoh Pemuda Pancasila Sumut
Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik
Tim Gabungan Polrestabes Medan Terus Buru Bandar Narkoba di Selambo

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Polisi Geledah Rumah GS di Jermal, Dua Orang Diamankan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Penjambret Hakim di Medan Ditembak Polrestabes

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kandang Ayam Dijadikan Gudang Ganja

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Junaidi SH Ajak Seluruh Kader Meriahkan HUT PP ke-67 di Tembung

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Gudang Pengolahan Pinang Dijadikan Gudang Narkoba di Deli Serdang

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polisi Geledah Rumah GS di Jermal, Dua Orang Diamankan

Jumat, 30 Okt 2026 - 21:05 WIB

KRIMINAL

Polsek Medan Tembung Gerebek Diduga Lokasi Judi

Jumat, 30 Okt 2026 - 20:57 WIB