Bobby Nasution Lepas 6.500 Lebih Peserta Mudik Gratis Idulfitri

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEPAS: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melepas keberangkatan para Peserta Mudik Idulfitri 1447 H yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumut dengan moda angkutan Kereta Api di Stasiun Medan Jalan Stasiun Kereta Api Kesawan Kota Medan, Senin (16/3/2026). 
(Foto : Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu).

MEDAN – sadamanews.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melepas lebih dari 6.500 peserta program Mudik Gratis Idulfitri yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Pelepasan dilakukan secara simbolis di Stasiun Besar Kereta Api Medan, Jalan Kereta Api, Medan, Senin (16/3/2026).

Selain bertujuan meringankan biaya perjalanan masyarakat, program ini juga diharapkan dapat mengurangi jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi. Langkah tersebut dinilai dapat berdampak pada kelancaran lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan selama arus mudik.

Apalagi, Sumut merupakan daerah asal pemudik terbanyak ke-10 dan daerah tujuan mudik ke-6 secara nasional. Berdasarkan prediksi pemerintah, terdapat sekitar 143 juta perjalanan selama masa mudik, dengan sekitar 52% pemudik menggunakan kendaraan pribadi.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Sumut ingin membantu mengurangi jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, ini kita lakukan agar lalulintas kita lebih lancar, angka kecelakaan menurun dan tentunya mengurangi cost transportasi mudik,” kata Bobby Nasution usai melepas kereta api Mudik Gratis.

Bobby juga berpesan kepada seluruh penyedia jasa transportasi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan layanan. Menurutnya, salah satu alasan masyarakat masih memilih menggunakan kendaraan pribadi saat mudik adalah faktor kenyamanan.

“Pesan kami kepada penyedia jasa transportasi jaga keamanan dan kenyamanan, tingginya penggunaan kendaraan pribadi itu salah satunya karena transportasi publik kita kalah saing, ini juga PR bagi Pemprov Sumut,” kata Bobby.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Sumut Yuda Pratiwi Setiawan menyampaikan, tahun ini pihaknya menyediakan enam rute mudik gratis, yakni Medan–Sosa, Medan–Padangsidimpuan, Medan–Gunungtua, Medan–Barus, Medan–Penyabungan, dan Medan–Salak. Selain itu, tersedia pula layanan kapal dari Pelabuhan Bintan Batam menuju Pelabuhan Belawan, serta kapal feri rute Sibolga–Nias dan sebaliknya.

“Kita berharap langkah ini bisa mengurangi kemacetan lalu lintas, mengurangi jumlah volume kendaraan, mengurangi cost transportasi pemudik,” kata Yuda Pratiwi Setiawan.

Turut hadir dalam pelepasan peserta Mudik Gratis di Stasiun Besar Medan antara lain Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga, Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap, serta unsur Forkopimda. Hadir pula pimpinan OPD terkait Pemprov Sumut, masyarakat, tokoh pemuda, dan jajaran PT KAI Divre I Sumut. (ril/sormin)

Berita Terkait

BNNP Sumut Amankan 8 Kg Sabu, 92 Kg Ganja dan Ungkap Home Industri Pod Getar
Tawuran Kelompok Remaja di Labuhan Deli, Tewaskan Satu Orang
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir V
Unit Pidum Satres Polrestabes Medan Gulung Oknum LSM Dugaan Pemerasan di Imigrasi
THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat
BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu
Polrestabes Medan Gulung Bandar Narkoba Lintas Pulau
9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:40 WIB

BNNP Sumut Amankan 8 Kg Sabu, 92 Kg Ganja dan Ungkap Home Industri Pod Getar

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:25 WIB

Tawuran Kelompok Remaja di Labuhan Deli, Tewaskan Satu Orang

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:12 WIB

Satres Narkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir V

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:07 WIB

Unit Pidum Satres Polrestabes Medan Gulung Oknum LSM Dugaan Pemerasan di Imigrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:52 WIB

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Berita Terbaru

Oplus_131072

DAERAH

Polres Karo Tindak Pelanggar dan Permudah Pembayaran Pajak

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:03 WIB