Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Henry Dumanter Tampubolon

MEDAN – sadamanews.com – Anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan Henry Dumanter Tampubolon yang sekaligus (korban) mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto dalam menangani perkara Penipuan dan penggelapan berdasarkan LP/B/837/VII/2023 SPKT Polda Sumut dengan tersangka Ninawati.

“Terima kasih pak Kapolda Wisnu, Direktur Ricko Taruna Mauruh, dan pak Jama Purba Kasubdit Jatanras,” katanya.

Henry Dumanter Tampubolon mengatakan sebelumnya Ninawati sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, dan saat ini Jan Danil sudah dilakukan upaya paksa oleh penyidik karena tidak hadir dalam dua panggilan.

“Saya yakin Inisial JD terlibat. Dan saya minta penyidik segera meningkatkan statusnya jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti,” pinta Henri Dumanter, Selasa, (23/9/2025).

Kuasa Hukum Henri Dumanter Tampubolon dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution And Partners, Irwansyah Putra Nasution SH MH menerangkan dalam perkara ini, kliennya mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar. Dimana diduga, tersangka Ninawati dan lainnya melakukan tipu daya, bujuk rayu, sehingga kliennya percaya dan menyerahkan uang tunai bertahap hingga Rp 5 miliar.

“Tersangka Ninawati Cs ini sangat licin, sudah banyak korbannya. Jadi kami minta agar penyidik mengusut tuntas perkara ini. Tersangkakan siapa pun yang terlibat,” pintanya.

Lanjut Irwansyah, pria yang akrab disapa Ibey, selain kerugian uang, kliennya juga diberikan dokumen surat keterangan tanah yang diduga bodong oleh tersangka Ninawati.

Dimana surat tersebut sudah dicek ke BPN dan tidak terdaftar.

“Kami minta, tersangka segera dilimpahkan, dan untuk pelaku lainnya segera ditangkap,” tegas Ibey.

Sebelumnya, Ninawati telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumut dalam perkara Penipuan dan penggelapan calon Taruna Akpol dengan kerugian Rp 1,3 miliar dan dihukum 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada bulan Juli 2025 lalu. (ril/Sormin)

Berita Terkait

Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Berantas Kejahatan di Belawan, 21 Orang Diamankan
Maling Curi Sepeda Motor Wanita Saat Halalbihalal
Maling Sikat Sepeda Motor Driver Ojol Saat Ambil Orderan Go Food
Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur
Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang
Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif
Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita
Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:52 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Berantas Kejahatan di Belawan, 21 Orang Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 22:05 WIB

Maling Curi Sepeda Motor Wanita Saat Halalbihalal

Senin, 20 April 2026 - 21:04 WIB

Maling Sikat Sepeda Motor Driver Ojol Saat Ambil Orderan Go Food

Minggu, 19 April 2026 - 22:31 WIB

Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 00:26 WIB

Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Sekelompok Pelajar Bersajam Rampas Motor Milik Siswa

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:02 WIB