Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Medan Ditahan

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITAHAN : LPL (tengah) saat hendak diboyong ke Rutan Medan. (Ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Lagi, PT Bank Sumut tersandung perkara dugaan korupsi. Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin malam (10/11/2025) melakukan penahanan terhadap LPL.

Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Indra Ahmadi Hasibuan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap LPL di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari pertama,” katanya.

Kapasitas LPL selaku Analis Kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau Medan, terkait proses pencairan Kredit modal Usaha oleh debitur, CV HA Group tahun 2012 lalu.

Penahanan terhadap tersangka LPL dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak pihak terkait, kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Dari fakta penyidikan, diketahui bahwa tersangka LPL pada tahun 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit.

Kemudian pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nor: 202/Dir/ DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).

Perbuatan tersangka eks analis kredit tersebut menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp3 miliar. “Kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp2.290.469.309,” sambung Indra Hasibuan.

TERSANGKA LAIN

LPL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara ketika dicecar wartawan mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka lain, Plh Juru Bicara Kejati Sumut itu menimpali, menunggu perkembangan penyidikan tim.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman bang,” pungkasnya.

Sementara pantauan di Kejati Sumut, seorang wanita paruh baya tampak menangis dan memeluk tersangka LPL saat dibawa menuju mobil tahanan. (ril/sormin)

Berita Terkait

Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan
Polsek Medan Area Tangkap Maling Kereta
Tewasnya ASN BPN Nias Utara, Polrestabes Medan Tetapkan Dua Perempuan Tersangka
Kepala BNNK Deli Serdang Bantah Lakukan Penganiayaan
Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri Handphone
Modus Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:09 WIB

Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:34 WIB

Polsek Medan Area Tangkap Maling Kereta

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:59 WIB

Tewasnya ASN BPN Nias Utara, Polrestabes Medan Tetapkan Dua Perempuan Tersangka

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kepala BNNK Deli Serdang Bantah Lakukan Penganiayaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:53 WIB

Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Jumlah Korban Masih Didata

Jumat, 17 Jul 2026 - 12:24 WIB