Polrestabes Medan Bekuk Seorang Pengedar Narkoba di Jalan Denai

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/sadamanews.com
DTANGKAP: Tersangka dan barang bukti.

MEDAN – Seorang tersangka pengedar sabu berinisial YS (22) warga Jalan Pasar V Tembung Dusun XIII Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang Diringkus Sat Ratres Narkoba Polrestabes Medan.

Dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa puluhan gram sabu siap edar dan lainnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/7) mengatakan tertangkapnya YS berawal saat petugas mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Denai Gang Taqwa Kelurahan Tegal Sari Mandala lll, Kecamatan Medan Denai.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat ada satu rumah yang dicurigai dan dijadikan tempat menjual sabu. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial B diduga bandar narkoba di dalam rumah,” ujarnya.

Lanjut Thommy, saat tubuh B dan sudut rumah digeledah tidak ditemukan barang bukti apapun. B yang diinterogasi mengakui jika dia sering belanja sabu kepada YS. Selanjutnya petugas menghubungi tersangka dengan menggunakan handphone B untuk memesan 1 ons sabu dan diantarkan ke rumah tersebut.

“Tak lama berselang tersangka tiba di rumah B dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4626 ADY. Lalu YS masuk ke dalam rumah. Seketika itu juga petugas langsung meringkus tersangka. Saat digeledah, dari genggaman tangannya ditemukan plastik klip berisi sabu seberat 41,67 gram. Saat sabu akan diperlihatkan kepada B, dia sudah melarikan diri. Selanjutnya YS berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih,” katanya dengan tegas.

Kasatres Narkoba menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu sejak Juli 2025. Sabu didapatnya dari U dengan cara memesan terlebih dahulu dengan keuntungan sekitar Rp 2 juta.

“Analisi sementara, sabu seberat 41,67 gram bisa digunakan untuk 4.167 orang. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Pencuri Meteran PDAM Ditangkap Polsek Medan Area
Motor Driver Ojol Nyaris Lenyap
Kembali Amankan Jan Daniel Sitorus, Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut
Dituduh Rebut Pelanggan, Dua Remaja Dianiaya Mantan Bosnya
Spesialis Pencuri Spion Mobil Ditangkap Polsek Medan Area
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Wanita Diduga Pengedar Narkoba
Pengedar Sabu Klambir V Ditangkap di Semak-semak
Modus Minta Antar ke Rumah Pacar, Pria Ini Malah Bawa Kabur Motor Korban

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:27 WIB

Pencuri Meteran PDAM Ditangkap Polsek Medan Area

Kamis, 3 September 2026 - 20:23 WIB

Motor Driver Ojol Nyaris Lenyap

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kembali Amankan Jan Daniel Sitorus, Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Dituduh Rebut Pelanggan, Dua Remaja Dianiaya Mantan Bosnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Spesialis Pencuri Spion Mobil Ditangkap Polsek Medan Area

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Pencurian dan Perdagangan Bayi

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:49 WIB

Oplus_131072

KRIMINAL

Pencuri Meteran PDAM Ditangkap Polsek Medan Area

Jumat, 4 Sep 2026 - 14:27 WIB