DPO Curanmor di Medan Didor Polisi

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka

MEDAN – Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ES alias Eko Tato (29), warga Jalan Marelan Pasar 1, ditangkap Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di bagian kaki setelah mencoba kabur saat pengembangan kasus.

“Tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, SE., S.I.K., M.H., M.I.K., Ka kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 18.05 WIB. Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan dipimpin Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya SH, MH dan Panit Opsnal Ipda Richard Derio Siahaan, menangkap Eko Tato Di Jalan Prof H M Yamin Gang Obat 2, Kel, Sei Kera Hilir II, Kec, Medan Perjuangan.

Saat dibawa untuk pengembangan pencarian barang bukti, Eko Tato berusaha melarikan diri dari pegangan petugas.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M. Hum., menjelaskan tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Ia ditembak di bagian kaki Sebelah kanan dan sebelah kiri.

Usai ditembak, tersangka langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi curanmor. “Gunakan kunci ganda pada kendaraan dan segera lapor ke polisi jika menjadi korban atau melihat tindak kejahatan,” tutup Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M. Hum. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Dua Pengedar Pod Getar dan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Gubernur Sumut Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming
Drama 2 Kartu Merah! PSMS Bungkam PSIS
Dua Pentolan Geng Motor Edarkan Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan
Tak Hanya Terbitkan Surat Edaran Larangan Vape, Gubsu Bobby Instruksikan Satpol PP Bantu Pemberantasan Narkoba
Agus Sanjaya Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan Labuhan Deli
Seorang Wanita Korban Tabrakan Insiden Penembakan di Tanjung Morawa Meninggal Dunia
Kapolri Gelar Press Release Pengungkapan Sabu Sebanyak 1, 16 Ton di Belawan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Dua Pengedar Pod Getar dan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Drama 2 Kartu Merah! PSMS Bungkam PSIS

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Dua Pentolan Geng Motor Edarkan Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Tak Hanya Terbitkan Surat Edaran Larangan Vape, Gubsu Bobby Instruksikan Satpol PP Bantu Pemberantasan Narkoba

Berita Terbaru