Terkait Pekerjaan Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dituntut 2,5 Tahun

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITUNTUT: Mantan Kadis Budparekraf Sumut Zumry Sulthony saat sidang.

MEDAN – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Zumry Sulthony, Kamis (10/7/2025) di Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 2,5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menilai Zumry Sulthony telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi bersama 3 lainnya, sebagaimana dakwaan subsidair.

Pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU telah diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp771.759.583,37, terkait pekerjaan belanja bahan- bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Tahun Anggaran (TA) 2022.

Namun demikian, Zumry Sulthony tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena Zumry Sulthon dan kawan-kawan (dkk) telah menitipkan sebesar Rp771.759.583,37 tersebut ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejati Sumut.

Majelis hakim diketuai Andriyansyah pun memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), pekan depan.

Terbukti Bersalah

Sementara ketiga terdakwa lainnya Junaidi Purba selaku Fungsional Pamong Budaya di Disbudparekraf Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rijal Silaen sebagai Wakil Direktur CV Kenanga dan Rizal Gozali Malau selaku karyawan CV Citra Pramatra sekaligus konsultan pengawas (berkas terpisah), Senin sore lalu (7/7/2025) dinyatakan terbukti bersalah.

Majelis hakim juga diketuai Andriyansyah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Junaidi Purba. Sedangkan Rijal diganjar 20 bulan penjara serta Rizal Gozali Malau 16 bulan penjara. Ketiganya juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan
Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli
Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan
Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area
Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi
Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:16 WIB

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:53 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WIB

Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area

Senin, 20 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita

Ribuan Pelari Ramaikan Deli Serdang Run 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 10:45 WIB