Akibat Ulah Aiptu Rudi Hartono, Kapolrestabes Medan Minta Maaf

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aiptu Rudi.Hartono

MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan mendadak pada, Kamis (26/6) malam langsung mengecek oknum Polantas berinisial Aiptu RH yang dikurung di ruangan penempatan khusus (Patsus) Si Propam Polrestabes.

Kombes Gidion sangat ingin memastikan dan melihat secara langsung apakah penanganan yang dilakukan Si Propam Polrestabes Medan sudah sesuai dengan perintahnya untuk tegak lurus menghukum anggota yang bersalah atau tidak. Dan ternyata saat di cek langsung memang benar bahwa Aiptu RH berada di ruangan Patsus.

Pada kesempatan itu di depan sel Patsus Gidion sebagai Kapolrestabes Medan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada seorang ibu yang menjadi korban dari anggotanya bernama Rudi Hartono.

“Saya menegaskan, terhadap anggotanya mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan pihaknya melakukan patsus selama 30 hari terhadap oknum Polantas itu. Saya akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang Aiptu RH lakukan,” katanya dengan tegas.

Kapolrestabes berjanji akan bertanggung jawab penuh jika ada pihak-pihak yang dirugikan akibat ulah dari Aiptu RH.

“Jika ada yang dirugikan dari yang bersangkutan, silahkan berhubungan dengan dia secara langsung,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aiptu RH anggota Satlantas Polrestabes Medan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor yang melawan arus di Jalan Palang Merah di depan salah satu bank, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/6/2025) sekira pukul 09.30 WIB.

Bukannya melakukan penindakan, Aiptu RH malah memaksa meminta uang Rp 100 ribu untuk kepentingan pribadinya. Aksi pungli Aiptu RH direkam oleh masyarakat melalui kamera handphone. Beberapa saat kemudian, video tersebut langsung viral di berbagai media sosial (medsos).

Akibat ulahnya, Aiptu RH diperiksa petugas Si Propam Polrestabes Medan. Usai dilakukan pemeriksaan, dia langsung dipatsus selama 30 hari. Hal itu dilakukan sebagai langkah tegas Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi terhadap anggotanya.

Apalagi, aksi Aiptu RH yang membuat warga Kota Medan kecewa bercampur geram itu terjadi beberapa hari menjelang HUT ke-79 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri di Rumah Jalan Jermal V
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu
Diduga Berhubungan Intim dengan Rekan Kerjanya, Pria 50 Tahun Ditangkap
Maling Sepeda Motor Tidur di Polsek Medan Area
Sidang Prapid di PN Medan, Keterangan Saksi Pemohon Dinilai Berubah-ubah dan Diduga Tak Konsisten
Rumah Semi Permanen di Belawan Hangus Terbakar
Maling HP Milik Mekanik Viral
Wanita Lansia Curi Tas Pegawai Grosir Kosmetik

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 21:06 WIB

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri di Rumah Jalan Jermal V

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:06 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:37 WIB

Diduga Berhubungan Intim dengan Rekan Kerjanya, Pria 50 Tahun Ditangkap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:11 WIB

Maling Sepeda Motor Tidur di Polsek Medan Area

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:09 WIB

Sidang Prapid di PN Medan, Keterangan Saksi Pemohon Dinilai Berubah-ubah dan Diduga Tak Konsisten

Berita Terbaru