Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Sabu di Patumbak

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 tersangka pengedar sabu di Jalan Pantai Rambung Perumahan Bumi Serdang Damai Blok Mambang Diawan 5, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Tersangka masing-masing berinisial FA (20) dan SIP (29) keduanya warga Jalan Pantai Rambung Perumahan Bumi Serdang Damai Blok Mutiara 18.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/6) mengatakan keduanya berawal dari laporan informan terkait maraknya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Jalan Pantai Rambung.

“Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan modus menyamar sebagai pembeli sabu. Setelah disepakati, petugas menuju ke satu rumah kosong yang lokasinya ditentukan oleh tersangka untuk transaksi pembelian narkoba,” ujarnya.

Thommy menambahkan, setibanya di rumah kosong sejumlah petugas melakukan penyergapan dan meringkus kedua tersangka. Saat digeledah, dari genggaman tangan kanan FA ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,20 gram dan uang R 100 ribu. Sedangkan dari saku celana SIP disita 6 plastik klip berisi sabu seberat 0,34 gram.

“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui jika sabu tersebut milik mereka yang tujuannya untuk dijual. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses pemeriksaan dan pengembangan,” katanya dengan tegas.

Kasatres Narkoba melanjutkan, modus operandi FA dan SIP menjadi perantara jual beli sabu di sekitaran Perumahan Bumi Serdang Damai Blok Mambang Diawan 5. Disebutkan Thommy, dari analisa bahwasanya 1 gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang lebih. Sementara sabu 1,54 gram yang terselamatkan kurang lebih sekitar 154 orang.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang
Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif
Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita
Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA
Bocah 9 Tahun di Medan Terseret Sungai
Viral! Tukang Becak, Ibu dan Anak Diduga Pencuri Pompa Air Dikejar Warga
Polrestabes Medan Objektif Tangani Kasus Dugaan KDRT
Polsek Medan Area Ringkus Maling Rumah Warga Saat Berlebaran

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:08 WIB

Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Rabu, 15 April 2026 - 20:48 WIB

Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita

Senin, 13 April 2026 - 22:37 WIB

Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA

Senin, 6 April 2026 - 21:36 WIB

Bocah 9 Tahun di Medan Terseret Sungai

Sabtu, 4 April 2026 - 21:27 WIB

Viral! Tukang Becak, Ibu dan Anak Diduga Pencuri Pompa Air Dikejar Warga

Berita Terbaru

Berita

Pria di Deli Serdang Bakar Rumah Ibunya

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:50 WIB

OLAHRAGA

PSMS Medan Harus Menang Atas Sriwijaya FC

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:03 WIB