Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Sabu di Patumbak

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 tersangka pengedar sabu di Jalan Pantai Rambung Perumahan Bumi Serdang Damai Blok Mambang Diawan 5, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Tersangka masing-masing berinisial FA (20) dan SIP (29) keduanya warga Jalan Pantai Rambung Perumahan Bumi Serdang Damai Blok Mutiara 18.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/6) mengatakan keduanya berawal dari laporan informan terkait maraknya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Jalan Pantai Rambung.

“Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan modus menyamar sebagai pembeli sabu. Setelah disepakati, petugas menuju ke satu rumah kosong yang lokasinya ditentukan oleh tersangka untuk transaksi pembelian narkoba,” ujarnya.

Thommy menambahkan, setibanya di rumah kosong sejumlah petugas melakukan penyergapan dan meringkus kedua tersangka. Saat digeledah, dari genggaman tangan kanan FA ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,20 gram dan uang R 100 ribu. Sedangkan dari saku celana SIP disita 6 plastik klip berisi sabu seberat 0,34 gram.

“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui jika sabu tersebut milik mereka yang tujuannya untuk dijual. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses pemeriksaan dan pengembangan,” katanya dengan tegas.

Kasatres Narkoba melanjutkan, modus operandi FA dan SIP menjadi perantara jual beli sabu di sekitaran Perumahan Bumi Serdang Damai Blok Mambang Diawan 5. Disebutkan Thommy, dari analisa bahwasanya 1 gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang lebih. Sementara sabu 1,54 gram yang terselamatkan kurang lebih sekitar 154 orang.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Sepeda Motor Pegawai TU SMA Swasta ST Thomas 3 Medan Digasak Maling
Tukang Parkir di Tembung Gelapkan Uang Masjid
Coba Kelabui Polisi, Pemilik Buang Ganja ke Aspal
Polsek Medan Kota Cek lokasi Judi Sabung Ayam di Jalan Turi Ujung
Pencuri Ujung Pagar Ditangkap Polsek Medan Area
Sepeda Motor Milik Mahasiswa USU Digasak Maling
Polsek Medan Area Ringkus Maling Sepeda Motor
Pembongkar Rumah Ditangkap Polsek Sunggal

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:07 WIB

Sepeda Motor Pegawai TU SMA Swasta ST Thomas 3 Medan Digasak Maling

Senin, 15 Juni 2026 - 09:03 WIB

Tukang Parkir di Tembung Gelapkan Uang Masjid

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:49 WIB

Coba Kelabui Polisi, Pemilik Buang Ganja ke Aspal

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Cek lokasi Judi Sabung Ayam di Jalan Turi Ujung

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:12 WIB

Pencuri Ujung Pagar Ditangkap Polsek Medan Area

Berita Terbaru

OTOMOTIF

MAXi Yamaha Tour Boemi Nusantara Nikmati Sensasi Lombok

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:59 WIB

OLAHRAGA

Messi Hat-trick, Argentina Libas Aljazair 3-0

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:39 WIB

OLAHRAGA

Prancis Tumbangkan Senegal

Rabu, 17 Jun 2026 - 09:36 WIB