Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Diringkus Polrestabes Medan

Minggu, 15 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka.

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan Medan meringkus sepasang kekasih terlibat kepemilikan narkoba jenis sabu saat Operasi Antik 2025.

Dua tersangka yakni berinisial Y (39) dan MSS (36) diamankan di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan personil Satres Narkoba Polrestabes Medan di wilayah tersebut.

Penangkapan kedua tersangka tersebut dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan.

Dalam keterangannya Thommy menerangkan terungkapnya kasus ini berawal informasi dari warga dan hasil penelusuran anggota di lapangan bahwa adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Ternyata kata Kasat, informasinya akurat sehingga personil turun ke lokasi yang sudah ditarget pada Kamis (12/6/25) sekitar pukul 22.00 Wib.

Malam itu, petugas menaruh curiga melihat dua orang berboncengan naik sepeda motor (Anak Medan bilang kereta) melintas di lokasi.

Lalu, petugas menghadang pengendara Suzuki Shogun BK 5364 NY tersebut yang dikendarai Y dan MSS sebagai penumpang.

Petugas pun melakukan penggeledahan, dan menemukan plastik klip dalam kantong celana tersangka MSS.

“Ternyata, dalam plastik itu berisi 1,12 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok sempurna,” ujarnya

Kepada petugas, Kedua tersangka, yang berdomisili di Jalan Garu II B Gang Budi No. 37-G, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, mengaku telah lima kali membeli sabu dari seorang wanita dengan panggilan Era seharga Rp1 juta.

Sabu tersebut sebut Kasat, dapat digunakan 112 orang.

Polisi masih berupaya mengejar Era, pelaku utama tersebut melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, dan kotak rokok Sempurna sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kini dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ” pungkas AKBP Thommy Aruan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Medan.

Satres Narkoba Polrestabes Medan terus mengintensifkan operasi untuk memberantas peredaran barang haram tersebut demi menjaga keamanan masyarakat.(*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Maling Sepeda Motor Tidur di Polsek Medan Area
Sidang Prapid di PN Medan, Keterangan Saksi Pemohon Dinilai Berubah-ubah dan Diduga Tak Konsisten
Rumah Semi Permanen di Belawan Hangus Terbakar
Maling HP Milik Mekanik Viral
Wanita Lansia Curi Tas Pegawai Grosir Kosmetik
Polsek Medan Kota Bekuk Seorang Remaja Residivis Pencuri Sepeda Motor
Babak Belur, Pencuri Ditangkap Polsek Medan Area
Perkuat Kualitas Layanan Pemulihan, Kepala BNNP Sumut dan Anggota DPR RI Kunjungan Kerja ke Yayasan Amanah Asahan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:11 WIB

Maling Sepeda Motor Tidur di Polsek Medan Area

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:09 WIB

Sidang Prapid di PN Medan, Keterangan Saksi Pemohon Dinilai Berubah-ubah dan Diduga Tak Konsisten

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:18 WIB

Rumah Semi Permanen di Belawan Hangus Terbakar

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:15 WIB

Maling HP Milik Mekanik Viral

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:36 WIB

Wanita Lansia Curi Tas Pegawai Grosir Kosmetik

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kandang Unggas Disulap Jadi Sarang Narkoba di Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:14 WIB