Dari 53 Saksi, tak Satupun Terangkan Keterlibatan Mantan Kadisdik dan Kepala BKD Langkat

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG : Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi seleksi PPPK Pemkab Langkat di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN – Giliran 5 saksi fakta dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi beraroma suap terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Langkat 2023, Senin sore (2/6/2025) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Fakta terbilang mencengangkan pun kembali terungkap di persidangan. Dari 53 saksi yang sudah diperiksa, tak satupun saksi menerangkan adanya keterlibatan dari terdakwa Dr H Saiful Abdi selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat maupun Eka Syahputra Depari sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Demikian halnya penyerahan uang agar bisa lulus seleksi maupun pengembalian uangnya, ‘mentok’ di terdakwa Awaluddin (berkas penuntutan terpisah), selaku Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu Sekolah Dasar (SD) di Langkat.

Demikian juga persidangan ini, empat saksi merupakan guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK yakni Elvina, Lianti, Lidya dan Sri Br Sembiring. Saksi lainnya, Ahmad Nizar, suami Rohayu Ningsih (idem).

Uang yang diserahkan para saksi kepada Awaluddin bervariasi. Lidya memberikan uang Rp70 juta. Lianti Rp60 juta. Sedangkan saksi Sri Br Sembiring sebesar Rp35 juta. Hanya satu saksi yang tidak menyerahkan uang suap yakni Elvina.

Ibarat pepatah, ‘Menembak di atas kuda’. Dari 33 orang yang minta tolong ke Awaluddin. yang lulus hanya 5 orang. Demikian juga halnya dengan Rohayu Ningsih (terdakwa berkas terpisah), 6 orang yang diurus, hanya 1 yang lulus. Fakta di persidangan, semua dana yang diterima sudah dikembalikan kedua kasek tersebut, baik yang lulus maupun tidak lulus,

Menjawab pertanyaan hakim ketua M Nazir didampingi anggota majelis Zufida Hanum dan Rurita Ningrum, saksi Elvina menerangkan, di tahap ujian metode menggunakan bantuan komputer atau Computer Assisted Test (CAT), nilainya tinggi yakni 596.

Mengingat tak satupun dari 53 orang saksi menerangkan ada berkomunikasi apalagi memberikan uang suap kepada Kadisdik Saiful Abdi maupun Kepala BKD Eka Syahputra, Jonson Sibarani didampingi Togar Lubis selaku tim penasihat hukum kedua terdakwa, tidak mengajukan pertanyaan kepada para saksi.

“Tidak ada pertanyaan Yang Mulia,” kata Jonson Sibarani singkat. Hakim ketua pun tampak tersenyum kecil.

Sementara saksi H Ahmad Julizar, suami terdakwa Rohayu Ningsih menerangkan, sempat mengingatkan istrinya agar tidak menyalahgunakan uang yang sempat diterima dari para peserta seleksi PPPK Tahun 2023

“Uangnya sudah sudah dikembalikan semuanya Yang Mulia. Baik yang lulus maupun yang tidak lulus. Iya. Pakai uang saya,” katanya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari didakwa melakukan tindak pidana korupsi berbau suap bersama tiga lainnya.

Yakni Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Alek Sander, serta dua kepala sekolah di Langkat yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

Kelima terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu, Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Diframing

Sementara usai persidangan, Jonson Sibarami selaku ketua tim penasihat hukum H Saiful Abdi mengatakan, kuat dugaan perkara dimaksud ‘digiring’ atau diframing salah satu LSM di Medan lewat lemberitaan. Seolah- olah melibatkan kadisdik langkat maupun kepala BKD Langkat,

Namun fakta di persidangan semuanya terbantahkan. Dalam sidang barusan juga
para saksi guru honorer secara bergantian menerangkan, pemberian uang suap PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 kepada Awaluddin sebelum ujian. Sedangkan uang mereka dikembalikan sebelum pengumuman seleksi.

Sedangkan di tahapan SKTT nilainya bisa turun dikarenakan adanya pemotongan rumus 70% yang ditentukan oleh Kemendikbudristek. “Masalah lulus tidaknya, orang Pusat yang menentukan. Bukan kedua klien kami penentunya. Masa’ mereka berani minta-minta duit? Makanya sampai hari ini, tak satupun saksi menerangkan adanya keterlibatan klien kami,” pungkasnya. (ril/sor)

Berita Terkait

Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan
Polsek Medan Area Tangkap Maling Kereta
Tewasnya ASN BPN Nias Utara, Polrestabes Medan Tetapkan Dua Perempuan Tersangka
Kepala BNNK Deli Serdang Bantah Lakukan Penganiayaan
Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri Handphone
Modus Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:09 WIB

Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:11 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:34 WIB

Polsek Medan Area Tangkap Maling Kereta

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:59 WIB

Tewasnya ASN BPN Nias Utara, Polrestabes Medan Tetapkan Dua Perempuan Tersangka

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kepala BNNK Deli Serdang Bantah Lakukan Penganiayaan

Berita Terbaru